Sragen Cluster Corner (SCC) para pelaku industri UMKM di Kabupaten Sragen. (Pemkab Sragen)
Senarai Aspek Legal UMKM : Sragen Cluster Corner (SCC) para pelaku industri UMKM di Kabupaten Sragen. (Pemkab Sragen)
Sragen Cluster Corner (SCC) para pelaku industri UMKM di Kabupaten Sragen. (Pemkab Sragen)

Senarai Aspek Legal UMKM

UMKM dengan aspek legal yang kuat dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional.


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkembang begitu cepat dan berperan dalam perekonomian nasional maupun internasional. UMKM dapat berjalan tanpa kendala dan berdampak positif apabila aspek legalitas usahanya jelas.

Ketika telah berizin, usaha UMKM akan terlindungi. Ada kepastian hukum dalam berusaha serta dapat menikmati kenyamanan dan keamanan sebagai hak pelaku usaha dan bisa ikut serta dalam peningkatan produksi. Apabila hendak menambah modal usaha juga akan lebih mudah untuk keberlangsungan UMKM.

Pengaturan perizinan usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, dan Menengah. PP No. 7 Tahun 2021 adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan UMKM sebelumnya ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM).

Izin sendiri berfungsi melahirkan kegiatan yang positif menuju pembangunan. Dengan demikian diharapkan dapat menciptakan keadaan yang tertib dan aman sesuai dengan kebutuhannya.

Perizinan usaha menurut pasal 1 angka 10 PP No. 7 Tahun 2021, yaitu legalitas yang diberikan pada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Setiap usaha UMKM diwajibkan mempunyai izin usaha, sesuai dengan Pasal 37 PP No. 7 Tahun 2021.

Berikut ini perizinan yang diperlukan dalam mendirikan UMKM.

Izin Usaha

Izin usaha adalah bagian yang tidak dapat dikesampingkan, karena dengan izin inilah UMKM dapat mulai dan berjalan. Izin usaha dikeluarkan oleh pihak berwajib.

Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan izin usaha meliputi: KTP, NPWP, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP); identitas pemilik UMKM yang akan terdaftar.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); keperluan pengurusan NPWP untuk perpajakan dan administrasi keuangan.
  • Surat Keterangan Domisili (SKDU); dokumen yang bisa didapatkan dari pihak RT kedudukan UMKM.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB); identitas pelaku usaha yang sudah ada pengaturannya dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) tahun 2020, berdasarkan pengklasifikasian jenis aktivitas ekonomi yang melahirkan output atau barang.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diperlukan untuk usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Dengan adanya surat ini maka UMKM memiliki legitimasi, sehingga dapat terhindar dari berbagai masalah.

Berikut beberapa keuntungan SIUP.

  • Mendapat pengakuan dari pemerintah; akan ada pembinaan dan pengembangan UMKM yang diadakan oleh pemerintah melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
  • Persyaratan waktu berurusan dengan pihak bank; SIUP akan membuat bank lebih percaya dalam proses peminjaman modal kredit untuk UMKM
  • Bekerja sama dengan pihak lain; pihak lain yang mau diajak bekerja sama menjadi lebih percaya lagi ketika ada SIUP. Dengan begitu, tentu akan memberikan kepastian usaha dan dapat membantu klarifikasi atas UMKM.

Izin Merek

Merek merupakan simbol pemilik usaha yang menjadi identitas produksi. Pengaturannya ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU tersebut menyatakan bila merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan atau lebih, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih dari unsur tersebut, bertujuan membedakan barang yang diproduksi oleh UMKM. Diperlukan perlindungan terhadap hak merek produk atau jasa UMKM.

Berikut persyaratan mengajukan merek.

  • Etiket atau label merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi UMKM binaan atau surat keterangan UMKM binaan dinas (asli)
  • Surat pernyataan UMKM bermeterai

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah identitas perusahaan yang terdaftar pada instansi pemerintah. TDP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, terkhusus pada Pasal 5 yang mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Dengan adanya TDP, pemerintah lebih mudah dalam membina, mengawasi, dan mengarahkan usaha agar lebih sehat. Apabila tidak ada legalitasnya, perusahaan dapat dikenakan sanksi.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin ini diperlukan ketika UMKM mempunyai bangunan fisik atau tempat untuk usaha.

Izin Lingkungan

Lingkungan dapat tercemari ketika ada kegiatan usaha. Oleh karena itu, diperlukan izin untuk mencegah dampak yang berlebih. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Pertama, izin lingkungan ialah izin yang diberikan kepada semua orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu menjadi persyaratan dalam memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Kedua, izin usaha dan atau kegiatan ialah izin yang dikeluarkan instansi teknis untuk melakukan usaha dan atau kegiatan.

Izin Operasional Khusus

Perizinan ini diperlukan untuk UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Biasanya akan dilakukan pengujian sampel oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin Pariwisata

UMKM yang bergerak di bidang pariwisata harus mengantongi Izin Pariwisata, untuk meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Izin Kesehatan

UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman membutuhkan Izin Kesehatan. Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) diwajibkan bagi UMKM di bidang makanan, karena berkaitan dengan jaminan mutu ketahanan pangan dalam masyarakat. Izin ini paling banyak dibutuhkan, sesuai dengan perkembangan UMKM di bidang makanan yang begitu pesat.

Editor: Agung Julianto Damanik


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik