Urgensi Satgas Desa Berantas Judi Online :

Urgensi Satgas Desa Berantas Judi Online

Fenomena judi online telah menjangkiti keluarga penerima manfaat bantuan sosial.


Irawan Januari Putra
Perangkat dan Paralegal
Desa Paseban, Bayat, Klaten

 

Digitalisasi telah memberi kemudahan nyata dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari wilayah perkotaan hingga pedesaan. Namun, digitalisasi juga membuka celah bagi masifnya perilaku menyimpang. Salah satunya, perjudian online (judol).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, nilai perputaran uang dari aktivitas judi online selama semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun dengan 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dengan 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet digital, dan QRIS.

Fenomena judi online di Indonesia tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi telah menjangkiti masyarakat di wilayah pedesaan bahkan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).

Menurut hasil pemadanan data KPM bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako triwulan II 2026 Kementerian Sosial dengan data PPATK, ditemukan sebanyak 1.494.652 data penerima bansos terindikasi transaksi judi online. Fenomena tersebut diperparah dengan maraknya platform judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan kerentanan ekonomi dan psikologis warga miskin.

Program bansos tunai telah dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2005. Untuk jangka pendek, bansos tunai dapat meningkatkan daya beli masyarakat, karena menyasar langsung kelompok yang membutuhkan. Meski demikian, bansos tunai tidak dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kemiskinan.

Laporan Bank Dunia berjudul Indonesia Poverty Assessment: Pathways Toward Economic Security menyebutkan bahwa bansos cukup efektif mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dibandingkan subsidi energi, akan tetapi belum cukup memberikan cakupan dan manfaat yang dibutuhkan.

Minim Literasi

Menurut Penulis, guna mengefektifkan bansos, pemberian bansos perlu didukung dengan penguasaan literasi. Terjadinya fenomena judi online di pedesaan, salah satunya di kalangan KPM bansos, disebabkan rendahnya tingkat literasi. Tanpa penguasaan literasi, bansos tepat sasaran sekalipun berpotensi disalahgunakan.

Pada era digital saat ini, masyarakat desa dituntut sanggup beradaptasi dengan perkembangan literasi. Masyarakat desa diharapkan tidak sekadar mampu membaca, menulis, dan berhitung tetapi juga mampu menguasai beragam literasi, khususnya literasi hukum dan literasi digital.

Dengan menguasai literasi hukum, warga desa dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum serta melindungi diri dari masalah hukum. Warga desa juga mampu menyikapi secara kritis berbagai fenomena di masyarakat, salah satunya judi online. Warga desa dapat mengerti bahwa judi online bukan sekadar permainan, tetapi bentuk penipuan sistematis.

Di samping itu, warga desa dapat menyadari secara hukum bahwa perjudian merupakan tindak pidana atau kejahatan yang dilarang oleh hukum positif sebagaimana diatur Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara larangan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain literasi hukum, warga desa seyogianya menguasai literasi digital. Dengan menguasai literasi digital, warga desa dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara bijak, memudahkan pekerjaan dan pembelajaran, mengantisipasi berita palsu (hoaks), menjaga data pribadi, serta terhindar dari tindak kejahatan, salah satunya judi online.

Warga desa juga mampu memahami bahwa judi online merupakan kejahatan keuangan terorganisasi. Judi online dirancang sebagai sebuah sistem berbasis algoritma komputer yang diatur untuk memastikan penyedia platform atau bandar judi selalu menang dalam jangka panjang.

Urgensi Satgas Desa

Fenomena judi online di kalangan masyarakat pedesaan tidak dapat dilihat sebagai persoalan moral individu, tetapi sebagai masalah sosial. Untuk menanggulangi judi online sebagai masalah sosial diperlukan peran aktif desa.

Peran tersebut didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa yang mengamanatkan desa sebagai penyelenggara pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik yang paling dekat dengan kehidupan warganya. Dengan kedekatan tersebut, desa dapat menjadi perantara sekaligus pelaksana kebijakan atau program pemerintah pusat atau pemerintah daerah, salah satunya penanggulangan judi online.

Oleh karena penanggulangan judi online bersifat mendesak, spesifik, dan membutuhkan koordinasi lintas sektoral maka diperlukan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat desa. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagai pengatur, pembina, dan pengawas pemerintah desa perlu mengeluarkan produk hukum tentang Satgas Desa.

Dalam Satgas tersebut, lembaga kemasyarakatan desa dan/atau lembaga adat desa seperti Badan Permusyawatan Desa, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, paralegal desa, majelis adat, serta pemangku adat dilibatkan secara langsung.

Penanggulangan judi online oleh Satgas Desa dapat dilaksanakan melalui pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan dua pendekatan utama, yaitu pencegahan (preventif) dan penindakan (represif).

Pendekatan pencegahan dapat dilaksanakan melalui pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan judi online, edukasi tentang bahaya dan risiko judi online, edukasi tentang peraturan perundang-undangan terkait judi online, pengawasan aktivitas warga di lingkungan desa, serta pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan positif dan produktif.

Sementara pendekatan penindakan dapat dilaksanakan melalui pendampingan sosial dan psikologis terhadap warga terdampak judi online, pemberian sanksi sosial atau saksi adat terhadap pelaku judi online, pembukaan ruang klarifikasi bagi keluarga atau KPM bansos korban judi online, serta pelaporan terhadap pelaku atau aktivitas judi online kepada pihak kepolisian.

Melalui pembinaan dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat tercipta ketahanan sosial masyarakat desa yang kuat serta lingkungan desa yang bersih, aman, dan bebas dari segala bentuk praktik perjudian.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik