Teologi Rahmatan lil ‘Alamin Berpihak pada Kelompok Rentan :

Teologi Rahmatan lil ‘Alamin Berpihak pada Kelompok Rentan

Memperlakukan orang yang memiliki hambatan dan kebutuhan khusus dengan penyesuaian yang sesuai adalah wujud keadilan yang sesungguhnya.


Muhammad Julijanto
Ketua Program Studi Doktor Studi Islam
Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta

 

Dalam peta pemikiran keagamaan kontemporer, wacana mengenai keberpihakan agama terhadap kelompok rentan memerlukan perhatian teologis yang jernih.

Pada satu sisi, Islam secara dogmatis diyakini sebagai rahmatan lil ‘alamin, yakni sebuah risalah universal yang membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh alam, seperti termaktub dalam QS. Al-Anbiya' (21) ayat 107. Di sisi lain, dalam realitas praktik keagamaan dan tatanan hukum sosial sehari-hari, penerjemahan pesan keadilan masih menghadapi tantangan penyelarasan.

Kelompok rentan, khususnya para penyandang disabilitas, membutuhkan ruang yang lebih inklusif dalam ekosistem spiritualitas dan peradaban Islam (Hasert & Suharto, 2018).

Persoalan tersebut bersumber dari paradigma mendasar kita dalam memahami teologi keagamaan. Selama ini, gagasan rahmatan lil ‘alamin seyogianya dipahami hingga ranah praksis yang kaya manfaat.

Umat Islam meyakini bahwa agamanya menghormati harkat serta martabat manusia. Keyakinan mulia ini memanggil masyarakat untuk siap dan sigap saat merancang masjid, madrasah, majelis taklim, serta literatur hukum Islam agar senantiasa ramah bagi seluruh ragam kondisi manusia.

Oleh karenanya, memperkukuh fondasi teologi yang berpihak pada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, merupakan bagian dari pemenuhan nilai kemanusiaan sekaligus kewajiban epistemologis dan keagamaan yang sangat mendasar (Sachedina, 2009).

Redefinisi Makhluq dan Karamah Insaniyah

Fondasi utama teologi inklusif berakar pada prinsip karamah insaniyah (kemuliaan manusia) sebagaimana ditegaskan dalam Al-Isra’ (17) ayat 70, “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-cucu Adam.”

Firman Allah memberi penegasan tegas bahwa kehormatan serta martabat dikaruniakan kepada seluruh umat manusia secara utuh.

Dalam pandangan teologi tauhid, keragaman kondisi fisik, sensorik, maupun intelektual manusia merupakan bagian dari keagungan dan kehendak-Nya (sunnatullah), seperti tertera dalam QS. Ar-Rum (30) ayat 22.

Setiap ciptaan Tuhan hadir dengan keunikan dan potensi terbaiknya. Variasi kondisi manusia adalah perwujudan mahakarya Ilahi yang sarat akan hikmah dan kemaslahatan dalam tatanan kehidupan sosial.

Dalam tradisi pemikiran masyarakat, cara pandang teologis sebaiknya terus diarahkan pada pemahaman yang mencerahkan. Disabilitas dipahami sebagai wujud keberagaman ciptaan Tuhan yang patut dihormati dan didukung potensi kemandiriannya.

Cara pandang yang apresiatif akan melahirkan pendekatan berbasis hak asasi (rights-based approach). Masyarakat pun memandang difabel sebagai subjek mandiri, mitra setara, serta pemegang hak yang berdaya.

Rekam jejak kenabian (sirah nabawiyah) mencatat betapa Rasulullah SAW secara konsisten menegakkan prinsip kesetaraan tersebut. Teguran Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dalam Surah ‘Abasa (80) ayat 1–10 memberikan pelajaran berharga.

Beliau diingatkan saat berinteraksi dengan sahabat penyandang disabilitas netra, Abdullah ibn Ummi Maktum. Sebuah penegasan keutamaan bagi setiap hamba. Peristiwa 'Abasa menjadi bukti sejarah autentik bahwa dalam pandangan hukum dan teologi Islam, nilai seorang manusia ditentukan oleh kesucian jiwa dan kesetaraannya sebagai subjek hukum di hadapan Tuhan.

Bahkan Ibnu Ummi Maktum dipercaya memangku peran-peran publik strategis. Sosok sahabat mulia ini diberi kepercayaan penuh sebagai muazin utama Nabawi bersama Bilal bin Rabah, serta berkali-kali ditunjuk sebagai wali kota atau penjabat sementara pimpinan Madinah ketika Rasulullah SAW memimpin ekspedisi ke luar daerah (HR. Abu Dawud No. 595).

Rekam jejak sejarah tersebut menjadi bukti nyata transformasi menuju teologi keberdayaan (empowerment) dan kesetaraan hak.

Konstruksi teologi yang inklusif akan mengarahkan paradigma kita dalam memandang disabilitas. Umat Islam diajak melangkah menuju ‘teologi keadilan substantif’. Keadilan dalam teologi Islam diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan yang proporsional. Memperlakukan orang yang memiliki hambatan dan kebutuhan khusus dengan penyesuaian yang sesuai adalah wujud keadilan yang sesungguhnya.

Memberikan aksesibilitas khusus, sarana pendukung, penyesuaian aturan ibadah, hingga penyediaan juru bahasa isyarat merupakan wujud pemenuhan hak dasar yang diamanatkan dalam undang-undang serta wajib dihadirkan oleh komunitas dan negara. Dengan hadirnya akomodasi proporsional ini, prinsip bahwa Islam adalah agama yang memudahkan (yusr) dapat dirasakan secara nyata.

Epistemologi Keberpihakan pada Kaum Mustadh'afin

Secara sosiologis dan epistemologis, penyandang disabilitas sering kali memerlukan pendorongan peran sosial (mustadh’afin), seperti dalam firman QS. Al-Qashash (28) ayat 5, akibat tatanan lingkungan dan konstruksi hukum yang perlu terus disempurnakan.

Penyediaan lift pada gedung perkantoran, sarana ramah difabel di masjid, guiding block pada jalan umum, serta regulasi ketenagakerjaan yang terbuka merupakan wujud nyata keadilan struktural. Atas dasar pembentukan keadilan sosial, teologi Islam mengamanatkan adanya inhiyāz yakni keberpihakan yang tegas untuk memuliakan kelompok yang membutuhkan dukungan.

Keberpihakan memiliki akar teologis yang sangat kuat dalam maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariat Islam) sebagaimana dirumuskan oleh Al-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat. Syariat Islam diturunkan untuk memelihara lima hal pokok (al-dharūriyāt al-khamsah) berikut.

Pertama, memelihara agama (hifzh ad-din). Terwujud melalui ketersediaan sarana ibadah yang aksesibel, Al-Quran braille, khotbah dengan Juru Bahasa Isyarat (JBI), dan panduan fikih ibadah yang akomodatif.

Kedua, memelihara jiwa dan akal (hifzh an-nafs wa al-‘aql). Terwujud melalui penghormatan, jaminan rasa aman, serta penyediaan pendidikan inklusif yang bermartabat.

Ketiga, memelihara harta dan keturunan (hifzh al-mal wa an-nasl). Terwujud melalui keterbukaan akses pekerjaan, kemandirian ekonomi, serta jaminan hak-hak keperdataan.

Mmenjadikan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam diwujudkan melalui pembuktian empiris. Ukuran hakiki dari kualitas peradaban dan kedalaman iman masyarakat terletak pada hal yang substantif, yaitu sejauh mana kelompok paling rentan dapat hidup secara mandiri, bermartabat, serta menikmati hak-hak spiritual dan kemanusiaannya secara utuh.

Melalui pemaknaan teologi keberpihakan ini, kita melangkah ke tahap berikutnya, yakni melahirkan metodologi hukum Islam yang responsif, humanis, dan inklusif. Landasan teologis menjadi alasan mendasar mengapa keberadaan Fikih Disabilitas hadir sebagai langkah keagamaan yang mutlak demi mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh hamba Allah.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik