Solo Bebas Miras, Seberapa Bermanfaat? :

Solo Bebas Miras, Seberapa Bermanfaat?

Banyak kota besar di dunia kini tidak sungkan menawarkan gaya hidup sehat tanpa alkohol.


Agus Widodo
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surakarta
Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta
Alumnus Fakultas Teknik UMS

 

Apresiasi layak diberikan kepada Pemerintah Kota Surakarta atas kebijakan pembatasan jumlah lokasi penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) golongan B dan C yang berizin maksimal 17 outlet.  Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2026.

Kini, outlet minuman beralkohol yang telah berizin di Kota Solo sejumlah 10 tempat dan masih tersisa kuota 7 lokasi. Permohonan baru penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara permohonan perpanjangan izin penjualan langsung produk serupa akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim yang ditetapkan oleh Wali Kota Solo.

Dengan diterbitkannya SE 45/2026. berarti SE Nomor DG 00/4723/2024 tertanggal 29 November 2024 tentang Pembatasan Penerbitan Izin Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan SE Nomor B/DG 00/127.1/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Perubahan SE Nomor DG.00/4723/2024, tidak berlaku lagi.

Apresiasi selanjutnya patut diberikan pula atas langkah cepat Pemerintah Kota Solo yang siap melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol setelah adanya temuan di lapangan. Sikap Pemkot Solo itu layak dihargai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan yang berlaku.

Meski perlu diingatkan bahwa sikap tegas terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tidaklah bersifat reaktif semata. Jika penanganan dan penindakan minuman keras baru dilakukan setelah ada sidak DPRD, tentu menunjukkan adanya potensi pembiaran.

Begitu penting pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin. Pemerintah Kota Solo seyogianya tidak hanya berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Outlet-outlet yang sudah memiliki izin untuk berjualan miras golongan B dan C tetaplah dipantau dan dicek secara berkala, agar benar-benar menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Penegakan aturan tidak kurang tidak lebih sebenarnya mencerminkan reputasi dan komitmen kerja Pemkot Solo atas penegakan aturan.

Kota Sober

Tentang miras dan eksistensi sebuah kota, mari menilik beberapa realitas mutakhir di berbagai belahan dunia. Semakin hari, kota yang menawarkan sober bar atau dry bar, semakin banyak. Tempat nongkrong (bar) tersebut tidak menyajikan minuman beralkohol sama sekali, melainkan fokus pada minuman kreatif non-alkohol, seperti mocktail, bir bebas alkohol, dan minuman fungsional.

Tren tempat bersosialisasi ini menjadi populer lantaran warga kota atau pengunjung hendak menikmati kehidupan malam tanpa alkohol. Ruang sosial inklusif pun tercipta, di mana warga kota dapat bersosialisasi tanpa minum alkohol. Dua kota populer yang dapat diketengahkan, yakni New York dan London.

Beberapa kota besar di dunia yang dikenal ramah bagi wisatawan yang mencari lingkungan tanpa alkohol, misalnya Madinah, Chiang Mai, dan Marrakech. Tempat-tempat ini menawarkan budaya lokal, sejarah, atau aktivitas luar ruangan yang kuat sebagai alternatif gaya hidup sober travel yang populer.

Bukan hanya itu. Ada pula Kosta Rika yang secara umum membangun destinasi utama untuk wisata sober dan aktivitas luar ruangan, Portland-Oregon yang serius mengembangkan kota budaya ramah lingkungan serta memudahkan gaya hidup tanpa alkohol, serta tentu saja, banyak kota di Malaysia.

Kota-kota di Indonesia tidak kalah sungguh-sungguh. Berkomitmen menjadi kota bebas miras, Tangerang Selatan menetapkan kebijakan 0% alkohol untuk menjaga ketertiban dan demi melindungi generasi muda.

Walikota Gorontalo menargetkan kotanya bebas dari peredaran minuman keras. Sementara tren anak muda Kotamobagu mulai bergeser ke gaya hidup sehat dengan beralih ke kafe kopi. Praktik baik tersebut dapat ditemukan pula di Cilegon, Tasikmalaya, Blitar, dan masih banyak lagi.

Solo Bebas Miras

Kota bebas miras senyatanya membawa rupaneka dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan warga kota, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun sosial. Meski pada praktiknya tidaklah mudah, komitmen kota bebas miras sebagai bagian dari kenyamanan hidup tidak dapat diabaikan.

Sebab, kota bebas miras dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban umum. Kebijakan ini mampu mengurangi tingkat kriminalitas dan tindakan kejahatan yang sering kali dipicu oleh pengaruh alkohol.

Kota bebas miras jelas memberikan perlindungan pada generasi muda.  Penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan alkohol dan narkoba selanjutnya bisa menciptakan masa depan yang lebih baik dan aman.

Perbaikan kesehatan masyarakat akan tercapai, bila kota tanpa miras. Sebab, tanpa miras dapat menurunkan risiko penyakit fisik dan mental akibat konsumsi alkohol, sekaligus mengurangi beban pada sistem pelayanan kesehatan. Selain itu, mampu mengurangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan konflik sosial.

Kota tanpa miras juga mampu meningkatkan produktivitas. Masyarakat yang sehat secara fisik dan mental cenderung lebih produktif dalam berkegiatan dan bekerja. Sementara suasana kota yang lebih nyaman, aman, dan tertib untuk ditinggali akan tercipta bila sebuah kota tanpa miras.

Solo bebas miras sebentuk komitmen untuk menjaga, melindungi, dan merawat kota ini dari kekacauan. Telah saatnya Kota Solo dikenal dunia sebagai kota tanpa miras yang nyaman dikunjungi dan ditinggali. Telah waktunya Kota Solo mengawal generasi muda kreatifnya dengan kebijakan tanpa miras.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik