Solo Bebas Miras, Bagian dari Branding Kota Berkelanjutan
/ Opini
Citra Kota Solo yang religius, ramah keluarga, dan berorientasi pada pariwisata halal, menjanjikan preferensi turisme global.
Albicia Hamzah
Praktisi Promosi Daerah
Konsultan SDM dan HRD
Alumnus Teknik Sipil UMS 1998
Penulis buku Menjadi Surakartan
Surakarta Daily edisi 15 Mei 2026 mengunggah artikel opini Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surakarta yang juga Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agus Widodo, berjudul ‘Solo Bebas Miras, Seberapa Bermanfaat’.
Alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tersebut dengan lugas mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan pembatasan jumlah lokasi penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) golongan B dan C yang berizin maksimal 17 outlet.
Meski tidak mudah, ia lalu mengusulkan gerakan ‘Solo Bebas Miras’ yang menurutnya dapat berdampak positif secara signifikan bagi kesejahteraan warga kota, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun sosial.
Gerakan ‘Solo Bebas Miras’ memperkuat citra Kota Solo sebagai kota yang nyaman dikunjungi dan ditinggali. Selain itu, memberi dukungan strategis bagi pendampingan generasi muda kreatif Kota Solo agar tidak terjerumus pada budaya dan gaya hidup alkohol yang membahayakan produktivitas dan masa depan mereka.
Mari tidak terburu-buru bersepakat atau menolak usulan gerakan ‘Solo Bebas Miras’. Terlebih, kota berusia 281 tahun ini berhasil membangun reputasi sebagai kota plural dan toleran. Keberagaman suku, etnis, dan agama telah melebur dalam ruang sosial dan kehidupan warga kota yang diwarnai kegotong-royongan serta kuatnya tradisi akulturasi.
Keberagaman di Kota Bengawan tidak berhenti pada toleransi pasif, tetapi menjadi ruh sosial yang terus dijaga oleh pemerintah dan warga kota. Sebuah capaian yang lahir dari perjalanan panjang kota, dari masa ke masa.
Simbol toleransi terlihat jelas dalam tradisi Grebeg Sudiro, ketika budaya Jawa dan Tionghoa berpadu. Makanan khas Imlek, kue keranjang, diarak bersama gunungan hasil bumi, menjadi ikon pembauran warga kota.
Harmoni tempat ibadah mewujud pula di Kota Solo. Masjid Agung Surakarta berdampingan dengan kawasan Pecinan. Landmark akulturasi terlihat pada bangunan Pasar Gede Hardjonagoro yang dijaga oleh pedagang dari berbagai latar belakang etnis dan agama. Pemerintah Kota Solo menjadikan kebebasan beribadah dan acara keagamaan lintas iman sebagai agenda evaluasi untuk terus memajukan tata kelola keberagaman.
Gerakan ‘Solo Bebas Miras’ jelas tidak dapat dilepaskan dari latar belakang terkini Kota Solo yang plural dan toleran. Latar belakang terkini yang terbangun oleh pengalaman warga kota, selama ratusan tahun.
Isu Universal
Frasa ‘bebas miras’ tidak selalu identik dengan kelompok tertentu yang mengharamkannya. Peredaran dan konsumsi miras adalah isu universal. Di berbagai negara, perdebatan antara menjaga kesehatan masyarakat, moralitas, dan hak ekonomi dari waktu ke waktu selalu memicu pro-kontra yang kompleks.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), misalnya, mengategorikan alkohol sebagai zat psikoaktif yang menyebabkan ketergantungan. Miras sebagai masalah universal, karena mencakup risiko kesehatan yang tak main-main, yakni berperan memicu lebih dari 200 penyakit, termasuk sirosis hati, kanker, dan gangguan jiwa.
Miras, menurut WHO, juga bagian dari masalah keamanan publik. Miras menjadi faktor risiko utama dalam kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan peningkatan angka kriminalitas global.
Meskipun tidak dapat dipungkiri isu ‘bebas miras’ secara global merepresentasi pertentangan budaya dan agama. Kelompok agama tertentu, miras secara tegas diharamkan karena dianggap merusak akal dan moral. Di sisi lain, alkohol memiliki tempat dalam kultur sosial dan ritual turun-temurun.
Pada banyak negara, pemerintahnya berhadapan dengan dilema kebijakan, melarang tapi kehilangan pendapatan atau memperbolehkan tapi berada di bawah ancaman kerusakan sosial. Walhasil, pilihan realistisnya, yakni dengan menerbitkan kebijakan pembatasan dengan misalnya, menerapkan cukai tinggi, menentukan batasan usia, dan larangan waktu atau tempat penjualan.
Industri miras kerap menjadi penyumbang pendapatan daerah atau negara melalui pajak, devisa pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja. Namun menimbang orientasi sosial jangka panjang, status peredaran miras tetap diatur secara ketat dan diawasi, bahkan ada yang melarang sepenuhnya.
Branding Kota Berkelanjutan
Dalam kacamata promosi daerah, gerakan ‘Solo Bebas Miras’ dapat menjadi strategi pembentuk citra daerah yang religius serta ramah keluarga. Tidak menutup kemungkinan, berorientasi pada pariwisata halal. ‘Solo Bebas Miras’ merupakan bagian dari branding kota berkelanjutan.
Gerakan ‘Solo Bebas Miras’ memerlukan komitmen tinggi berupa regulasi, revitalisasi wisata alternatif, dan kesiapan infrastruktur untuk mengompensasi hilangnya pendapatan dari hiburan malam. Bukan hanya itu, perlu dipahami segmentasi pasar, tantangan implementasi, serta berbagai penyesuaian.
‘Solo Bebas Miras’ dapat menargetkan wisatawan domestik dan global yang mencari lingkungan aman dan bersih, tanpa alkohol. Strategi tersebut mengganti citra kehidupan malam dengan pariwisata berbasis warisan budaya, sejarah, dan kuliner halal.
Selanjutnya, tantangan implementasinya jelas soal penurunan pendapatan sektor pariwisata tertentu. Pembatasan bahkan peniadaan peredaran minuman beralkohol akan berdampak langsung pada pendapatan hotel, bar, dan kelab malam. Investasi restoran dan tempat hiburan mau tidak mau kemudian beralih ke konsep ramah keluarga agar tetap kompetitif secara finansial.
Tren global no-alcohol dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan wisata kuliner kreatif yang menyehatkan. Gaya hidup warga kota yang tanpa miras menjanjikan citra kota yang nyaman dan religius.
Pada akhirnya, citra Kota Solo yang religius, ramah keluarga, dan berorientasi pada pariwisata halal, menjanjikan preferensi turisme global. Baik untuk warga kota, baik pula untuk tatanan dunia yang lebih baik, tanpa miras.
