Presiden Prabowo Subianto memimpin evaluasi percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Markas Besar TNI, Selasa (25/11/2025). (BPMI Setpres)
Selaksa Risau Trauma Jilid Dua Koperasi Desa : Presiden Prabowo Subianto memimpin evaluasi percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Markas Besar TNI, Selasa (25/11/2025). (BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto memimpin evaluasi percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Markas Besar TNI, Selasa (25/11/2025). (BPMI Setpres)

Selaksa Risau Trauma Jilid Dua Koperasi Desa

Akankah ekonomi akar rumput terpuruk dalam bayang-bayang trauma masa lalu?


Singgih Sugiharto
Pemerhati Ekonomi Desa
Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta
Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Kendal

 

Publik desa tengah dilingkupi rasa was-was yang mendalam. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang awalnya digadang-gadang sebagai motor ekonomi lokal, kini berada di persimpangan jalan antara bertahan atau gulung tikar.

Potensi krisis manajerial yang menerpa lembaga ini seolah membangkitkan ingatan pahit masyarakat akan rontoknya sistem Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu yang menyisakan trauma finansial bagi warga desa.

Ketidakpastian operasional yang menyelimuti Koperasi Desa Merah Putih memicu spekulasi luas di masyarakat. Banyak yang menilai, pola-pola lama seperti manajemen yang tertutup, minimnya pengawasan, dan laporan keuangan yang tidak transparan kembali terulang.

Fenomena tersebut dianggap sebagian kalangan sebagai sinyal bahaya ‘monumen kegagalan’ baru. Situasi dan kondisi pengingat publik pada sejarah kegagalan KUD yang pernah berjaya namun berakhir tragis.

Terlebih operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih yang lebih mirip ‘Koperasi Komando’ akibat keterlibatan personel militer. Sebuah efisiensi peran atau justru indikator matinya demokrasi?

Berdirinya gerai fisik baru Koperasi Desa Merah Putih memang menjadi simbol baru di jantung desa. Namun, kemegahan bangunan membawa tanya besar; benarkah koperasi ini milik rakyat? Sejak dibangun dengan gaya ‘Koperasi Komando’ di bawah kendali personel TNI, arah kebijakan lembaga kian menjauh dari prinsip demokrasi ekonomi yang mengedepankan musyawarah.

Kedisiplinan personel TNI memang dianggap sebagai solusi instan untuk membenahi karut-marut administrasi masa lalu. Namun, di balik seragam dan instruksi yang tegas, muncul kekhawatiran mengenai hilangnya ruh koperasi yang berasaskan kekeluargaan.

Pola pengambilan keputusan yang sebelumnya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) nan demokratis, disinyalir akan berubah menjadi sistem instruksi satu arah. Peran TNI memang menjanjikan ketertiban, namun efisiensi militer sering kali berbenturan dengan partisipasi aktif warga.

Di sisi lain, terjadi pula ironi infrastruktur di mana gedung mewah Koperasi Desa Merah Putih tidak berbanding lurus dengan fakta tentang masih banyaknya jalan yang rusak. Wajah desa yang dihiasi gerai koperasi modern, menyimpan ironi pahit bagi warga di baliknya.

Sejumlah proyek infrastruktur desa yang lebih mendesak dikabarkan terbengkalai akibat anggaran Dana Desa dari APBN tersedot dalam jumlah besar untuk pembangunan gerai dan biaya operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Prioritas penggunaan anggaran pun dipertanyakan secara tajam oleh publik. Warga mulai merasakan dampak langsung dari pengalihan dana di mana perbaikan jalan dan fasilitas publik lainnya seolah dianaktirikan demi menyokong biaya operasional lembaga ‘komando’ itu.

Selain itu, transparansi anggaran desa menjadi titik krusial. Besarnya alokasi dana untuk proyek mercusuar bernama Koperasi Desa Merah Putih dianggap tidak sebanding dengan kemaslahatan publik secara luas.

Kini, warga Desa Merah Putih hanya bisa menatap gedung megah itu sambil berharap kemaslahatan bagi warga. Sementara jika pembangunan fisik terus dikedepankan dengan mengorbankan pembangunan infrastruktur dasar dan suara anggota, kemajuan desa dikhawatirkan hanya akan terlihat indah di permukaan, sedangkan ekonomi akar-rumput tetap terpuruk dalam bayang-bayang trauma masa lalu.

Selalu Ada Solusi

Bagi desa, kondisi seperti ini tentu tidaklah ‘sehat’. Namun demikian, ada upaya ‘tawar’ yang bisa dilakukan oleh desa melalui berbagai forum pertemuan, baik langsung atau tidak.

Pertama, induk organisasi desa mendesak pencabutan atau revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2026 yang menetapkan 58,03 persen Dana Desa wajib digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kedua, diperlukan aturan yang jelas tentang komposisi bagi hasil dan peran desa dalam operasional KDMP agar dari dimensi finansial desa mendapat keuntungan.

Ketiga, hal yang lebih penting lagi, yakni dilakukan penataan manajemen organisasi yang bersih dan transparan setelah koperasi beroperasional.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik