Praktisi hukum alumnus UNS, Saleh Hidayat, dalam sketsa. (Dikreasi dengan Gemini AI)
Rechtsvinding dan Simalakama Putusan Kasus Sengketa Tanah Natadipura : Praktisi hukum alumnus UNS, Saleh Hidayat, dalam sketsa. (Dikreasi dengan Gemini AI)
Praktisi hukum alumnus UNS, Saleh Hidayat, dalam sketsa. (Dikreasi dengan Gemini AI)

Rechtsvinding dan Simalakama Putusan Kasus Sengketa Tanah Natadipura

Baik diterima atau ditolak, putusan berimplikasi pidana.


Saleh Hidayat
Praktisi hukum
Alumnus Universitas Sebelas Maret
Penulis buku Menjadi Sukabumi

 

Sengketa tanah antara negara dengan ahli waris menjadi salah satu kasus strategis yang belum banyak dipublikasi luas. Selain literasi hukum yang masih minim, kasus ini tentu saja melibatkan banyak pihak yang erat dengan kekuasaan dan kapital. Walhasil, putusan bisa saja dimenangkan oleh negara atau ahli waris, tergantung pada proses pembuktiannya.

Untuk sampai pada putusan, sering kali melibatkan pembuktian hak eigendom verponding atau tanah garapan. Contohnya, Putusan Mahkamah Agung menyatakan tanah eigendom verponding yang tidak dikuasai fisik oleh ahli waris gugur dan jatuh menjadi milik negara. Pada kasus lainnya, ahli waris berhasil memenangkan hak atas tanah berdasarkan Buku Letter C Desa.

Bila ahli waris mengklaim tanah berdasarkan eigendom verponding, namun tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut maka hakim memutuskan bahwa tanah tersebut gugur dan jatuh menjadi tanah yang dikuasai negara, karena ahli waris tidak pernah menguasai fisik tanah secara nyata.

Sementara ketika ahli waris menggugat untuk mengembalikan kepemilikan tanah yang terdaftar dalam Buku Letter C Desa maka hakim mengabulkan gugatan ahli waris dan menyatakan mereka adalah pemilik sah dan berhak memproses balik nama sertifikat tanah tersebut.

Kasus serupa terjadi pada tahun 2022 dalam kasus saling klaim antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cibungur dengan keluarga ahli waris Natadipura seluas 630 hektare. Pihak PTPN VIII mengaku bahwa tanah itu milik mereka dengan Nomor Hak Guna Usaha (HGU) 86/88, sedangkan keluarga ahli waris Natadipura memiliki Letter C dan Vervonding di antaranya C 16-C 89 dan C 84.

Ahli waris Natadipura mengajukan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai bukti bayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menolak pengajuan SPPT, karena objek yang hendak dibayar pajaknya merupakan tanah HGU Perkebunan Cibungur. Namun, dalam surat penolakan itu tidak disertakan atau dilampirkan fotokopi HGU sebagai dasarnya.

Keluarga ahli waris Natadipura kemudian menggugat Bapenda dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Sukabumi. Sebab, tim hukum mereka telah beberapa kali bertemu dengan pihak administratif (ADM) Cibungur yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. ADM tidak bisa menunjukkan bukti HGU yang dimaksud.

Gugatan untuk diterbitkannya SPPT dan diterimanya bayar pajak PBB P2, BPHTB, dan PPh waris atas tanah warisan Natadipura tak lain sebuah upaya hukum untuk mencari keadilan dan menentukan kepastian hukum serta sebagai syarat untuk memenuhi syarat administratif atas pendaftaran hak baru atas tanah warisan Natadipura menjadi milik para ahli warisnya yang sah secara hukum berdasarkan pengakuan hak waris dan konversi Letter C menjadi SHM, sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.

Kategori dan syarat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni harus adanya kerugian materiil terhadap diri penggugat. Dalam perkara gugatan bayar pajak BPHTB dan PPh waris tanah Natadipura, kerugian materiil penggugat bukan hanya kesempatan untuk memiliki dan bertanggung jawab akan hak dan kewajiban yang melekat atas tanah warisan itu. Justru kerugian materiil yang nyata yaitu hilangnya potensi pendapatan negara yang bersumber dari Pajak PBB, BPHTB, dan PPh atas tanah Natadipura.

Syarat dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus dipenuhi, apabila gugatan PMH akan dikabulkan hakim, yakni adanya kerugian materil dan imateril akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat.

Perkara gugatan bayar pajak waris tanah Natadipura dapat dikatakan sebagai terobosan hukum (rule breaking). Rechtsvinding (penemuan hukum) dalam sengketa tanah antara negara dan ahli waris berfokus pada pembuktian hak kepemilikan (alas hak) melalui UU Pokok Agraria, yurisprudensi, dan bukti historis (Letter C/Girik). Hakim menggunakan pendekatan interpretasi sistematis dan historis untuk menyeimbangkan kepentingan umum (negara) dengan hak perdata individu.

HGU PTPN VIII telah menjadi dasar hukum penguasaan tanah seluas 630 hektare dan menjadi alas hukum izin usaha di bidang perkebunan, selama kurang lebih hampir 38 tahun atau sejak tahun 1988, tanpa pernah diperpanjang.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), masa berlaku HGU adalah 25 tahun sampai 30 tahun. Selama kurun waktu itu, HGU telah diyakini ada oleh aparatur pemerintah dan atau lembaga negara atau pemerintah, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif, meskipun wujud HGU tidak diperlihatkan atau disimpan sebagai arsip data dokumen hukum, baik di pemerintahan level desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Berikut beberapa aspek utama Rechtsvinding dalam sengketa ini. Pertama, pembuktian alas hak dengan hakim yang berfokus pada validitas dokumen. Kedua, penggunaan bukti historis dalam kasus tanah adat. Bukti seperti Letter C, girik, atau surat keterangan desa sering digunakan sebagai dasar, meskipun perlu dikuatkan bukti lain.

Ketiga, tindakan hukum negara. Hakim memeriksa apakah penguasaan lahan oleh negara didasarkan pada prosedur yang sah atau merupakan perbuatan melawan hukum. Keempat, peran yurisprudensi. Hakim sering merujuk pada putusan-putusan terdahulu Mahkamah Agung untuk menafsirkan status tanah garapan, tanah negara, dan hak ulayat.

Simalakama Putusan

Dalam kasus sengketa tanah Natadipura, pilihan putusannya hanya dua. Pertama, dikabulkan sebagian, khusus terkait menghukum tergugat hanya menerbitkan SPPT. Selebihnya, khusus menghukum tergugat menerima pembayaran pajak itu menjadi kewenangan pengadilan pajak. Kedua, gugatan tidak dapat diterima, karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili; sebab yang lebih berwenang adalah pengadilan pajak.

Untuk diketahui, memperjual-belikan tanah negara (HGU) tanpa hak adalah abuse of power dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara memperjual-belikan tanah milik adat tanpa hak adalah penyerobotan atau penggelapan. Ibarat makan buah simalakama, bukan?

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap peralihan hak atas tanah negara yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan atau denda.

Selanjutnya, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Amandemen Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa jika pelaku adalah pejabat publik yang menggunakan kekuasaan untuk memperjualbelikan tanah HGU secara tidak sah demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam undang-undang ini.

Ada lagi, KUHP Lama Pasal 385; dihukum penjara maksimal 4 tahun jika dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani hak tanah negara yang menjadi HGU padahal diketahui orang lain berhak. KUHP Baru Pasal 502 yang akan berlaku tahun 2026; dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V untuk perbuatan serupa terhadap hak menggunakan tanah negara.

Untuk tanah adat, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan dan bukan menjadi objek pendaftaran tanah.

Tertulis dalam KUHP Lama Pasal 385, jika memperjualbelikan tanah adat tanpa persetujuan pihak berhak dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun. KUHP Baru Pasal 502 yang akan berlaku tahun 2026 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V untuk perbuatan yang sama terhadap tanah adat.

Terakhir, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga mengatur perlindungan tanah adat, dan penjualan tanpa hak dapat dianggap melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.

Siapa yang potensial terdampak putusan kasus sengketa tanah Natadipura ialah para pihak yang sudah mengalihkan status kepemilikan tanah, baik dengan memperjual-belikan, membangun tanpa izin, serta menyewakan dan melakukan kerja sama usaha perkebunan tanpa izin pemilik lahan.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik