Ramadhan Bulan Keadilan
/ Opini
Momentum Ramadhan sebagai madrasah ruhani diharapkan mampu membentuk ‘pribadi adil’.
Saleh Hidayat
Praktisi Hukum
Alumnus Universitas Sebelas Maret
Penulis buku Menjadi Sukabumi
Pertengahan Februari hingga Maret 2026 bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 H. Bagi umat Islam, bulan ini begitu memberi arti bagi sarana perbaikan diri, demi perjalanan di dunia, juga kelak saat mendapatkan balasan di kehidupan setelah alam dunia. Sebuah bulan penuh doa dan harapan tentang kehidupan yang akan lebih baik.
Ramadhan memiliki banyak sebutan mulia, di antaranya syahrul mubarak (bulan berkah), syahrul qur'an (bulan diturunkannya Al-Quran), syahrul shiyam (bulan puasa), syahrul maghfirah (bulan ampunan), syahrul jud (bulan kedermawanan), serta masih banyak lagi. Sebutan-sebutan yang bernas dan membawa substansi keagungan momentum Ramadhan.
Dari sekian banyak sebutan itu, keistimewaan Ramadhan terwakili pula dalam julukan syahrul ‘adl atau bulan keadilan. Bersama Ramadhan, kaum Muslimin dan Muslimat berkesempatan menempa kapasitas diri untuk terus berbuat adil, baik terhadap diri sendiri maupun sesama manusia. Ramadhan bulan keadilan selalu relevan pada setiap masa dan layak diketengahkan.
Nurcholish Madjid berpandangan bahwa keadilan mengharuskan pertimbangan tepat pada berbagai keperluan yang ada, perimbangan yang sesuai untuk berbagai keperluan itu, serta batas kemampuan yang semestinya. Dengan begitu, kebaikan (al-mashlahah) akan berpengaruh pada ketahanan dan kelangsungan tujuan keseluruhan.
Dalam buku berjudul Karya Lengkap Nurcholish Madjid terbitan NMS tahun 2019, Budhi Munawar Rachman menuliskan hal tersebut dalam simpulan tentang keadilan (al-‘adl) dalam pengertian keseimbangan (al-mizan). Keadilan berarti upaya untuk memperhatikan ‘tujuan keseluruhan’, bukan pada ‘bagian’ yang hanya merupakan alat serta tak memiliki nilai tersendiri.
‘Tujuan keseluruhan’ secara konstitusional termaktub dalam sila kelima Pancasila ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Sila yang mengamanati negara untuk selalu hadir dan memastikan perlakuan adil terhadap warga negara dalam ekonomi, hukum, politik, dan pendidikan, tanpa diskriminasi.
Merujuk pada Ali bin Abi Thalib, penulis Iran kenamaan, Murtadha Muthahhari dalam bukunya berjudul Islam Agama Keadilan menulis bahwa ‘keadilan adalan filsafat sosial’. Keadilan bukan hanya aspek individual, tetapi lebih didominasi aspek sosial. Para pemimpin yang baik akan memegang-teguhi keadilan sebagai tumpuan utama serta kemuliaan kepemimpinannya.
Murtadha menandaskan, penciptaan alam, seperti langit, bumi, benda-benda mati, tumbuh-tumbuhan, binatang, dunia, dan akhirat berjalan sesuai dengan timbangan-timbangan keadlian. Langit dan bumi tegak dengan keadilan. Artinya, keadilan itu identik dengan apa yang dikehendaki oleh Allah SWT.
Artinya, bagi kalangan beriman, keadilan tidak dapat dilepaskan dari perikehidupan dunia. Barangsiapa mengingkari keadilan, sudah barang tentu akan menuai hasilnya secara langsung di dunia, atau kelak di Akhirat. Keadilan mustahil hilang, sebab dunia berrtumpu padanya. Bila manusia bertindak tidak adil maka ia sedang menunggu kebinasaannya.
Praktik Ketidakadilan
Ulasan seputar keadilan, tidak mungkin meninggalkan fenomena praktik ketidakadilan. Di Indonesia, ketimpangan hukum yang tajam masih terlihat antara si kaya dan atau si berkuasa dengan rakyat kecil. Rasanya mudah menemukan contoh kasus hukum yang terlalu banyak memihak elite kekuasaan atau konglomerasi.
Ketidakadilan juga terwakili oleh perilaku korupsi yang merajalela di berbagai jenjang dan lingkup, serta tindak diskriminasi sosial yang masih saja diminati sebagian kalangan. Begitu sulitnya akses keadilan bagi masyarakat miskin serta ketimpangan akses pendidikan dan kesehatan menjadi deretan ketidakadilan selanjutnya.
Terlebih, terjadi disfungsi kelembagaan negara, berupa korupsi di lembaga penegak hukum, penyalahgunaan kekuasaan berbentuk pemerasan, dan perilaku aparat penegak hukum (APH) yang sering mengabaikan hak-hak tersangka atau korban yang tidak mampu. Jangan harap mendapatkan keadilan, bila Anda bukan siapa-siapa di negeri ini.
Belum lagi praktik ketidakadilan akibat konflik agraria atau lahan. Ketidakadilan terjadi saat penguasaan tanah, di mana masyarakat adat atau petani lokal sering kali kalah bila berhadapan dengan korporasi besar. Ketika kekuasaan dan modal telah bersekutu, rakyat bawah serasa mustahil dihampiri keadilan. Seringnya, justru terjadi intimidasi, kekerasan, manipulasi, dan rupaneka upaya untuk mengeliminasi hak keadilan rakyat bawah.
Semua praktik ketidakadilan itu sepatutnya berujung pada drastisnya penurunan tingkat kepercayaan publik akan penegakan hukum. Jikalau bersua dengan kasus hukum, banyak orang memilih diam atau menghindar, karena bila pun diproses, jarang sekali yang sesuai dengan norma keadilan.
Pribadi Adil
Momentum Ramadhan sebagai madrasah ruhani diharapkan mampu membentuk ‘pribadi adil’ melalui pengendalian diri, peningkatan empati, dan integritas moral. Sebab, rangkaian ibadah puasa mendidik manusia untuk jujur, menahan hawa nafsu, dan berkeadilan sosial. Pribadi adil yang taat kepada Allah maupun baik kepada sesama manusia dan alam.
Pengendalian diri saat ibadah puasa dalam rupa menahan hawa nafsu, perkataan, dan kezaliman tidak lain sebentuk fondasi utama untuk berbuat adil. Dengan merasakan lapar dan haus dapat menumbuhkan kepedulian terhadap mereka yang kekurangan. Perilaku berbagi dalam rupa zakat dan sedekah merupakan bentuk praktik keadilan sosial.
Ramadhan pun melatih integritas, karena seseorang menahan diri dari hal yang membatalkan puasa meskipun tidak ada orang lain yang melihat. Pribadi yang terbentuk lantaran ibadah puasa, yakni mereka yang seimbang dalam hak dan kewajiban, disiplin, serta tidak eksploitatif nan serakah.
Selanjutnya, Ramadhan mengajarkan kedewasaan, toleransi, dan persaudaraan. Bulan ini mengubah perbedaan menjadi rahmat dan harmoni; bukan justru konflik. Ramadhan menjadi ruang pembelajaran utuh untuk menata ulang kepatuhan, disiplin, dan etika sosial agar pribadi Muslim menjadi lebih berkualitas (muttaqin) setelah bulan suci telah purna.
Pribadi adil demikian yang pada akhirnya diharapkan bangsa dan negara terinternalisasi dalam setiap ranah hukum di Indonesia. Sebab, adil tak kurang dan tak lebih merupakan bentuk ketaatan manusia kepada Sang Pencipta.
