Perspektif Profetik ‘Weltanschaaung’ Pancasila 1 Juni 1945 :

Perspektif Profetik ‘Weltanschaaung’ Pancasila 1 Juni 1945

Ada hubungan yang jelas antara transendensi, humanisasi, dan semangat kemerdekaan dengan liberasi.


Saepul Rochman
Direktur Kajian Strategis Masyumi Library
Alumnus Doktoral Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Penulis buku Hukum Profetik: Kritik terhadap Paradigma Hukum Non-Sistematik

 

Istilah weltanschauung diperkenalkan oleh Soekarno pada pidato 1 Juni 1945. Saat mengumandangkan pidato bersejarah itu, ia menyebutkan berbagai weltanschauung dari China, Jerman, Saudi Arabia, dan Jepang.

Weltanschauung dapat dipahami sebagai pandangan hidup, cara memandang dunia (worldview), atau dasar filosofis (philosopische gronslag) yang kemudian ditafsirkan menjadi grundnorm (hukum dasar) atau sumber segala sumber.

Namun, hingga kini, terjadi pergeseran yang tidak hanya mengubah ‘urat tunggang’ Pancasila, tetapi juga mengubahnya menjadi ideologi di akhir era Orde Lama, ideologi atau falsafah bangsa di awal Orde Baru hingga 1998, dan dasar negara di Era Reformasi.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukkan bahwa konsep weltanschauung hukum Indonesia yang seharusnya non-amendable secara bertahap digantikan oleh ‘penyesuaian’ kebutuhan rezim.

Pada awal kemerdekaan, pemikiran hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh weltanschauung Islam sebagaimana tecermin dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pemikiran ini dipengaruhi oleh dominasi kolonialisme yang terjadi pada era pra-kemerdekaan.

Dominasi yang berlandaskan pada weltanschauung Eropasentrisme eksploitatif itu kemudian memunculkan berbagai bentuk perlawanan dari kelompok-kelompok yang mendukung hukum agama dan hukum adat.

Muhammad Yamin, Kiai Hasyim Asy’ari, dan Kiai Bagus Hadikusuma dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan terang menyampaikan usulannya agar agama dan adat menjadi panduan untuk menggantikan hukum kolonial.

Karena, kemerdekaan Indonesia tidak akan tercapai tanpa pengorbanan para pejuang Muslim, baik dalam bentuk perjuangan jihad fisik maupun melalui diplomasi haji dan santri di dunia internasional.

Diplomasi haji dan santri membuka jalan bagi para diplomat Indonesia dalam pengakuan kemerdekaan oleh liga Arab dengan tujuan ‘untuk mengisi kekosongan setelah kekhalifahan Turki berakhir dan membantu negara-negara yang populasinya Muslim agar lepas dari kolonialisme’.

Namun, setelah pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, orientasi yang semula berasas Islam tersebut bergeser ke arah nasionalisme melalui Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, unsur-unsur Islam kembali memperoleh pengakuan politik.

Setahun kemudian, weltanschauung hukum Indonesia dipengaruhi oleh gagasan Masyarakat Sosialis Indonesia (sosialisme), sebagaimana tecermin dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 yang mengawali Demokrasi Terpimpin.

Setelah itu, pada masa awal Orde Baru, orientasi kembali bergeser ke arah nasionalisme, sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Secara konseptual, barangkali weltanschauung Islam dapat dikatakan merupakan satu-satunya yang masih bertahan dan paling konsisten melawan hegemenoni pada setiap rezim.

Perubahan weltanschauung hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh kelompok-kelompok yang memiliki posisi dominan dalam struktur kekuasaan. Hukum dipahami, terutama sebagai produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara.

Karena proses legislasi sangat bergantung pada konfigurasi politik dan dukungan partai-partai politik di lembaga perwakilan rakyat maka hukum yang dihasilkan juga sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik yang berkembang pada setiap masa.

Hal ini terlihat sejak masa persiapan kemerdekaan melalui proses rekrutmen anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) oleh Jepang, kemudian berlanjut melalui restrukturisasi militer dan penguatan ideologi hukum oleh rezim-rezim yang berkuasa setelah kemerdekaan.

Bayangkan jika Bung Hatta tidak membuat kebijakan Reorganisasi dan Rasionalisasi (RERA) pada tanggal 20 Januari 1948, mungkin yang akan memimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) adalah kiai-kiai dan santri-santri yang turut serta mempertahankan kemerdekaan, bukan tentara ratu Belanda (KNIL).

Namun, karena banyak kiai atau santri yang tidak memiliki ijazah, serta persyaratan teknis lain, semisal kiai-kiai yang pada zaman Jepang telah diangkat sebagai komandan (dai dancho) telah melebih batas usia yang dipersyaratkan maka tidak dapat diangkat menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sila-Sila yang Berganti-ganti

Pergeseran weltanschauung tidak hanya memengaruhi isi Pembukaan UUD 1945 dalam praktik ketatanegaraan, tetapi juga cara memahami dan menafsirkan sila-sila Pancasila. Bahkan sila-sila Pancasila juga ikut berubah sebagaimana terlihat sebagai berikut.

Pertama, Piagam Jakarta dikurangi tujuh kata, yaitu’ Dengan menjalankan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945.

Kedua, diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, Keadilan Sosial’ sebagaimana tertera dalam UUD Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUD Sementara 1950.

Ketiga, kembali ke Piagam Jakarta 22 Juni 1945 melalui Dekrit 5 Juli1959 sekalipun tidak berumur panjang. Sebab, sejak tahun 1960 mulai diarahkan menuju Demokrasi Terpimpin.

Keempat, pada masa Demokrasi Terpimpin 1 Juni 1964 berubah kembali menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan; Kedaulatan Rakyat, Keadilan Sosial dan Demokrasi Terpimpin’.

Kelima, Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Pancasila kembali ke versi Proklamasi yaitu 18 Agustus 1945 dan diperkuat tafsir tunggal oleh Orde Baru dengan Panitia Lima sebagai intelektual di belakangnya.

Pada masa Orde Baru, hukum kemudian disentralisasikan melalui penerapan asas tunggal Pancasila yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian politik dan ekonomi dengan karakter yang cenderung kapitalistik dan militeristik.

Sebaliknya, pada era Reformasi terjadi proses desentralisasi hukum yang lebih terbuka terhadap pluralisme hukum. Negara mulai mengakui keberadaan hukum adat dan memberikan ruang bagi berbagai bentuk hukum yang hidup dalam masyarakat.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih bersifat terbatas. Hukum adat dan hukum agama umumnya hanya memperoleh ruang melalui peraturan daerah atau pada bidang-bidang tertentu yang secara khusus diizinkan oleh negara.

Salah satu penyebab mengapa hukum agama dan adat tersubordinasi adalah kebutuhan negara untuk mempertahankan kontrol terhadap sumber daya alam dan berbagai aspek strategis lain. Oleh karenanya, hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarakat adat masih belum diundangkan.

Dalam situasi demikian, penguatan hukum adat maupun hukum agama sering dipandang berpotensi mengurangi dominasi negara terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Pada Era Reformasi, Pancasila tetap dipertahankan sebagai dasar negara, sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan MPR-RI Nomor XVIII/MPR/1998. Akan tetapi, berbeda dengan masa Orde Baru yang menempatkan negara sebagai penafsir tunggal Pancasila, Era Reformasi membuka ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menafsirkan Pancasila sesuai dengan pandangan ideologis masing-masing.

Meskipun terjadi berbagai perubahan, jika pola-pola perubahan itu diperas menjadi satu pola, terdapat satu pola yang relatif konsisten. Weltanschauung hukum Indonesia pada dasarnya selalu digunakan sebagai instrumen otoritas negara (weltanschauung is a tool of state authoritarianism).

Nama tidak berubah, namun tafsir, bentuk, dan isinya berubah mengikuti perubahan rezim politik, tetapi fungsinya tetap sama, yaitu sebagai alat legitimasi kekuasaan dalam kerangka positivisme hukum ala Kelsen dan Carl Schmidt.

Hukum berfungsi sebagai sistem norma yang mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen yang digunakan negara untuk membenarkan kebijakan-kebijakan pemerintah serta mengelola hubungan antara pemerintah, sumberdaya alam, dan warga negara.

Perspektif Profetik

Ketika Orde Baru kehilangan hegemoninya, muncul berbagai upaya untuk menafsirkan kembali dasar filosofis hukum Indonesia. Maka sejumlah akademisi, ahli hukum, atau mantan pejabat mulai mengemukakan pandangan yang berbeda dari negara.

Pendapat mereka jika dirangkum terbagi menjadi pendukung status quo Pancasila sebagai ideologi atau weltanschauung. Sementara sisanya tersebar ke Pembukaan UUD 1945, Piagam Jakarta, atau bahkan Teks Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dalam hal ini, dua kandidat terkuat adalah Pembukaan UUD 1945 dan Piagam Jakarta. Alasannya, kedua dokumen tersebut memuat prinsip-prinsip dasar negara sekaligus mengandung pernyataan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pancasila pada hakikatnya merupakan bagian dari alinea keempat dalam kedua dokumen itu. Sementara Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak berdiri sendiri dan sulit dipahami secara utuh apabila terpisah dari dokumen-dokumen lainnya.

Berbeda dengan para ahli hukum tata negara sebelumnya, dokumen yang tidak kalah penting adalah naskah Pernyataan Kemerdekaan 14 Juli 1945. Dokumen ini memuat gagasan-gagasan pokok dari Piagam Jakarta, yang kemudian berkembang menjadi Pembukaan UUD 1945 dan Teks Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karenanya dapat dipandang sebagai dokumen perakit (missing link) yang menjelaskan hubungan historis dan filosofis di antara ketiga dokumen tersebut.

Substansi dokumen naskah Pernyataan Kemerdekaan 14 Juli 1945 meliputi dimensi ketuhanan, spiritualitas, hubungan manusia dengan tanah air dan wilayah teritorial, kesadaran historis terhadap perjuangan melawan penjajahan, serta cita-cita mengenai keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, dan kebahagiaan sebagai tujuan hukum yang berbeda dengan ajaran tujuan hukum Gustav Radbruch berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Sementara isinya sesuai dengan perspektif profetik. Substansi dokumen tersebut menunjukkan hubungan yang jelas antara nilai ketuhanan (transendensi), kesetaraan kemanusiaan (humanisasi), dan semangat kemerdekaan dengan nilai-nilai pembebasan (liberasi) yang menjadi inti dari visi hukum profetik.

Dokumen ini penting untuk dapat diposisikan setara dengan dokumen lain atau setidaknya sebagai tafsir resmi (original intent), untuk menjelaskan hubungan historis antara Piagam Jakarta, Pembukaan UUD 1945, dan Teks Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dengan demikian, rakyat Indonesia dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh dan sebagai revisi terhadap sejarah dan dasar filosofis hukum Indonesia yang berkembang hingga saat ini.

Bahan Bacaan
Darajadi Osa Kurniawan, 2020, Pejambon 1945: Konsensus Agung Para Peletak Fondasi Bangsa, Jakarta: PT. Gramedia; Dhurorudin Mashad, 2008, Akar Konflik Politik Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Kautsar; Herbert Feith, 1971, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, New York: Cornell Unversity; Kevin W. Fogg, 2020, Indonesia’s Spirit Revolution, United Kingdom: Cambridge University Press; Lukman Hakiem, 2018, Jejak Para Tokoh Muslim Mengawal NKRI, Jakarta Timur: Pustaka Kautsar; Mohammad Hatta, 2010, Untuk Negeriku: Menuju Gerbang Kekuasaan, Sebuah Otobigrafi, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara; Saepul Rochman, 2025, Weltanschauung Hukum Profetik: Studi Tentang Perubahan Weltanschauung Hukum Indonesia 1945-2002, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta; Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1945, ‘Himpunan Risalah Sidang-Sidang Dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) (Tanggal 29 Mei 1945-16 Juli 1945) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), (Tanggal 18 dan 19 Agustus 1945) yang Berhubungan dengan Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik