Merespons Kelahiran Kembali Semangat Berkoperasi
/ Bisnis
Diterapkannya kebijakan Koperasi Multi Pihak serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberi angin segar bagi kembali eksisnya perkoperasian.
KATEGUHAN, Tawangsari | Pertengahan tahun lalu, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) resmi dirilis Pemerintah Pusat. Bertujuan memberdayakan ekonomi lokal, menyediakan kebutuhan warga, serta menghilangkan peran tengkulak dan pinjaman daring, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota melalui manajemen modern.
“Lahirnya KDMP membawa angin segar bagi gerakan perkoperasian, terutama di tingkat Akar-Rumput. Pemerintah Desa berkesempatan untuk menggerakkan perekonomian rakyat dengan jalan koperasi,” ujar pengusaha farmasi, Narno Raharjo, saat berbincang dengan Fasilitator Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM), Sutarmo, di Tawangsari, Sukoharjo, Sabtu (14/3/2026).
Pak Narno, begitu ia akrab disapa, mengungkapkan, KDMP menyusul operasionalisasi Koperasi Multi Pihak (KMP) berdasarkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Untuk diketahui, Narno Raharjo menjabat sebagai Ketua KMP Aset Digital Nusantara Garuda (ADNG) Kabupaten Sukoharjo, sedangkan Sutarmo berperan sebagai salah satu Pengawas-nya.
“Regulasi ini merupakan terobosan hukum untuk mengakomodasi berbagai pemangku kepentingan dalam satu koperasi, seperti produsen, konsumen, pekerja, atau investor, yang secara efektif berjalan mulai April 2022,” terangnya.
Baik KDMP maupun KMP, sambung Pak Narno, berpeluang untuk mengoptimalkan sumber daya ekonomi, termasuk sumber daya manusia, dalam wujud keanggotaan koperasi. Manajemen dan keanggotaan yang kompetitif memungkinkan pencapaian kesejahteraan bersama melalui koperasi.
“Kebijakan dan implementasi ini kan sering kurang cocok, karena sumber daya yang berbeda. Maksud pemerintah yang baik, pada akhirnya tidak berujung pada hasil baik, karena kapasitas pelaksana yang jauh dari standar,” jelas pemilik puluhan perusahaan di berbagai bidang itu.
Ia bersaran kepada para pelaku kepentingan untuk terus saling berkoordinasi serta tidak jemu melakukan inovasi. Dengan begitu, kompetisi pasar tidak menjadi ancaman, tapi peluang untuk berkolaborasi.
“Relasi internal antara koperasi dan anggotanya sama pentingnya dengan relasi koperasi dengan usaha lain, bahkan koperasi serupa. Para pelaku usaha dengan berbagai macam penawaran produk, budaya kerja, dan visi kedaerahan mengharuskan jejaring yang harus terus membesar agar saling menguatkan,” kata Pak Narno gamblang.
SDM yang Utama
Sementara itu, fasilitator KUMKM, Sutarmo, menandaskan pentingnya kualifikasi sumber daya manusia (SDM) dalam operasionalisasi KDMP dan KMP. Tanpanya, kebijakan strategis apa pun tentang koperasi hanya akan menguap di tengah jalan.
“Jangan pernah abaikan kapasitas SDM dalam menjalankan koperasi, meski setingkat terkecil sekalipun. Kapasitas yang membutuhkan mentorship memadai, bukan sembarang pendampingan. Siapa melakukan apa wajib diketahui sejak awal demi optimalisasi peran setiap personel yang terlibat, mulai dari kepemimpinan hingga keanggotaan,” ucap alumnus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini.
Menurutnya, keuntungan utama koperasi bagi anggotanya meliputi pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan, serta akses barang atau jasa yang lebih murah, harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan secara nyata melalui pemberdayaan ekonomi.
“Dapat dilihat bahwa begitu penting solidaritas antar-anggota serta pemberian kesempatan kepada anggota agar berpartisipasi aktif dalam pengelolaan koperasi menjadi kunci berhasil-tidaknya KDMP dan KMP,” papar Pak Tarmo.
Pada akhirnya, baik Narno Raharjo maupun Sutarmo memiliki kesamaan pandangan tentang akan datangnya momentum kebangkitan koperasi Indonesia, bila implementasi kebijakan dilaksanakan dengan baik dan cermat.
