Menyoal Rencana Pembangunan Yon TP TNI AD di Atas Lahan Tanah Natadipura
/ Opini
Program pemerintah wajib dihormati dan didukung, sepanjang berdasarkan dan mengikuti serta tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
Saleh Hidayat
Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura
Alumnus Universitas Sebelas Maret
Penulis buku Menjadi Sukabumi
Pada Kamis (25/6/2026), Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) terhadap lokasi rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di wilayah Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Tim Wasev, pembangunan Yon TP adalah bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Lebih dari setengah tahun yang lalu, tepatnya pada Jumat (21/11/ 2025), peninjauan lahan yang direncanakan sebagai Marshaling Area (MA) bagi Batalyon TP juga dilakukan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0607/Kota Sukabumi, Letkol CZI Indra Gunawan. Peninjauan dilaksanakan di Kampung Lemah Duhur, Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Marshaling Area merupakan lokasi vital yang berfungsi sebagai tempat konsolidasi, persiapan, dan titik pemberangkatan pasukan atau logistik sebelum diterjunkan ke lokasi penugasan. Ketika itu, Dandim memastikan bahwa lahan yang akan digunakan memenuhi kriteria standar operasional yang dibutuhkan.
Dari dua peristiwa tersebut dapat disimpulkan adanya kesungguhan dari para pihak yang berkepentingan untuk menyukseskan program strategis nasional. Oleh karena itu, seyogianya program pemerintah dihormati dan didukung, sepanjang berdasarkan dan mengikuti serta tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, rencana pembangunan Yon TP seluas kurang lebih 75 hektare itu berada di atas tanah ahli waris Natadipura. Sebelumnya memang terjadi sengketa, karena adanya saling klaim antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cibungur dengan keluarga ahli waris dan telah dimenangkan pihak keluarga ahli waris.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdasarkan pada hukum (Recht Staat), bukan berdasarkan pada kekuasaan (Macht Staat). Jadi, pembangunan Yon TP di atas tanah ahli waris Natadipura tidak bisa serta merta, serta tetap harus menghormati apa yang menjadi hak rakyat, sebagaimana termuat dan diatur dalam UUD 1945 serta hasil amandemen UUD 1945.
Berbeda bila NKRI telah kembali mengamandemen UUD 1945 dan mengubah dasar bernegara, dari berdasarkan hukum (Recht Staat) atau berdasarkan Pancasila, menjadi berdasarkan kekuasaan atau (Macht Staat) yang berdasarkan komunisme, misalnya, maka ahli waris Natadipura akan merelakan seluruh tanahnya untuk diambil oleh negara.
Dalam Negara berdasarkan pada kekuasaan (Macht Staat), negara diperbolehkan dan sah mengambil tanah rakyat secara sepihak, untuk kepentingan umum, tanpa memberikan kompensasi kepada pemiliknya. Hal itu terlihat jelas praktiknya di negara-negara komunis, seperti China, Rusia, dan Kuba.
Sungguh berbeda dengan negara yang berdasarkan hukum (Recht Staat) seperti Indonesia. Meski hanya sejengkal tanah rakyat, bila hendak digunakan oleh negara untuk kepentingan umum maka negara wajib membebaskan tanah tersebut dengan membayar atau memberi kompensasi ganti rugi kepada pemiliknya.
Aspek Hukum Pengadaan Tanah
Bagaimana aspek hukum terkait prosedur ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia? Secara hukum, proses ini diatur, terutama melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksananya.
Pertama, prinsip ganti kerugian. Negara tidak melakukan ‘pengambilan’ secara paksa tanpa kompensasi, melainkan memberikan ‘ganti kerugian yang layak dan adil’. Prinsip ini tidak hanya menghitung harga tanah, tetapi mencakup tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai, misalnya biaya pindah, biaya transaksi, atau sisa tanah yang tidak lagi produktif.
Kedua, penilaian oleh penilai pertanahan (appraiser). Pemerintah tidak menentukan harga secara sepihak. Nilai ganti rugi ditentukan oleh penilai atau penilai publik yang independen dan profesional. Penilai akan melakukan survei lapangan untuk menentukan nilai pasar tanah dan aset di atasnya. Hasil penilaian ini menjadi dasar dalam musyawarah penentuan ganti kerugian dengan pihak yang berhak atas tanah.
Ketiga, proses musyawarah. Sebelum ganti rugi dibayarkan, dilakukan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian. Pemilik tanah diberikan kesempatan untuk mendiskusikan bentuk ganti kerugian. Bisa berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati. Jika terjadi kesepakatan, dibuatlah berita acara kesepakatan sebagai dasar pembayaran.
Keempat, apabila tidak terjadi kesepakatan. Jika pemilih tanah tidak setuju dengan hasil penilaian atau bentuk ganti rugi, mereka tidak serta merta kehilangan haknya. Pemilih tanah dapat mengajukan ‘keberatan’ kepada Pengadilan Negeri setempat dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah musyawarah.
Jika pengadilan memutuskan nilai ganti rugi yang berbeda, pemerintah wajib melaksanakannya. Jika masih tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri, para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kelima, konsinyasi atau penitipan ganti kerugian. Dalam kondisi di mana warga tetap menolak ganti rugi setelah proses hukum selesai, atau jika pihak yang berhak tidak diketahui, pemerintah melakukan konsinyasi. Uang ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan Negeri agar pembangunan infrastruktur nasional tetap berjalan, dan warga dapat mengambil uang tersebut di pengadilan kapan saja.
Dengan mekanisme tersebut, hukum berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan untuk kepentingan publik yang lebih luas dengan perlindungan hak atas properti warga negara.
