Mengulas Gugatan Ijazah Wapres Gibran :

Mengulas Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Permohonan PHPU Ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi adalah sebuah kekeliruan.


Saleh Hidayat
Praktisi hukum alumnus Universitas Sebelas Maret

 

Belum lama ini, bersama sejumlah elemen masyarakat dan pemohon lain, Denny Indrayana mendaftarkan gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan materi spesifik yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan formal, khususnya ijazah atau dokumen penyetaraan sekolah menengah tingkat atas (SLTA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini tentu saja memancing diskursus dan perdebatan akademik yang sangat luas di kalangan praktisi hukum, pengamat politik, akademisi universitas, hingga pemerhati konstitusi. Sebab, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut figur seorang pejabat tinggi negara.

Gugatan Denny dkk. menguji konsistensi sistem hukum pemilu di Indonesia, batasan yurisdiksi lembaga peradilan, serta kepastian hukum atas produk-produk hasil pemilihan umum yang telah sah secara konstitusional dan administratif.

Kehadiran permohonan itu di Mahkamah Konstitusi dinilai oleh banyak kalangan sebagai bentuk penyelundupan hukum (rechtsverkrachting), karena mencoba menerobos koridor formal yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Mari mengulas secara mendalam, mengapa permohonan tersebut menghadapi jalan buntu, ditinjau dari aspek tenggat waktu pengajuan, batasan absolut kewenangan Mahkamah Konstitusi, hingga penempatan domain pengujian ijazah yang seharusnya berada di ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hambatan Tenggat Waktu

Analisis yuridis pertama yang menghilangkan legitimasi permohonan ini adalah persoalan kedaluwarsa waktu atau hambatan tenggat waktu (statute of limitations).

Dalam sistem hukum kepemiluan modern di Indonesia, sengketa yang timbul pasca-penyelenggaraan Pemilihan Umum, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, memiliki koridor waktu yang sangat ketat, rigid, dan limitatif.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Undang-Undang tentang Pemilihan Umum telah memberikan batasan hari yang pasti, kapan sebuah permohonan PHPU dapat didaftarkan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional secara resmi.

Tahapan krusial Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden telah tuntas diselenggarakan, dan Mahkamah Konstitusi pun telah merampungkan serta menjatuhkan putusan final dan mengikat atas perkara-perkara PHPU yang masuk pada tahun tersebut.

Oleh karenanya, ketika permohonan baru yang mempersoalkan syarat administrasi pencalonan diajukan jauh setelah proses pelantikan dan berjalannya pemerintahan, secara formal prosedural objek tersebut sudah kehilangan landasan waktu.

Batas waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu telah lama lewat, sehingga Mahkamah Konstitusi secara hukum acara tidak lagi memiliki ruang untuk menerima, memeriksa, apalagi mengadili pokok perkara tersebut. Mengabaikan batas waktu ini sama artinya dengan menghancurkan prinsip kepastian hukum yang menjadi fondasi utama negara hukum (rechtsstaat).

Selain persoalan kedaluwarsa waktu yang bersifat mutlak, dinding pemisah paling fundamental berikutnya, yakni batasan kompetensi absolut (absolute competence) Mahkamah Konstitusi.

Pokok materi yang didalilkan oleh pemohon berkisar pada dugaan cacat administratif, keaslian, atau keabsahan ijazah dan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan desain arsitektur ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, yurisdiksi utama Mahkamah Konstitusi dalam kerangka PHPU adalah mengadili perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilihan yang secara signifikan mempengaruhi penentuan pemenang atau keterpilihan pasangan calon, serta menguji konstitusionalitas muatan norma undang-undang terhadap UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi bukanlah instansi atau badan peradilan yang berfungsi sebagai lembaga forensik penguji dokumen autentik, pengecek keaslian ijazah individual, atau penilai ijazah sekolah seseorang.

Apabila Mahkamah Konstitusi dipaksa untuk masuk memeriksa dokumen fisik berupa ijazah, rapor, atau surat keterangan kelulusan sekolah menengah dari seorang kandidat dalam ruang sidang PHPU maka lembaga peradilan konstitusi tersebut berpotensi melampaui kewenangannya.

Tugas untuk menilai keaslian dokumen administratif semacam itu menuntut proses pembuktian saksi ahli, uji forensik tulisan tangan atau blangko ijazah, serta pemeriksaan lembar administratif mendalam yang bukan merupakan watak dari persidangan cepat perkara konstitusi.

Oleh sebab itu, dari dimensi kewenangan absolut maupun batas waktu formal, permohonan tersebut jelas berdiri di atas pijakan hukum yang keliru.

Koridor Peradilan Tata Usaha Negara

Apabila ditarik lebih jauh ke dalam peta yurisdiksi peradilan di Indonesia, polemik mengenai sah atau tidaknya suatu ijazah, surat keterangan, atau surat penyetaraan pendidikan formal yang dijadikan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan wakil presiden sebenarnya telah memiliki saluran hukum tersendiri yang diatur secara terang dalam hukum administrasi negara.

Persyaratan administrasi calon presiden dan wakil presiden diverifikasi secara ketat oleh penyelenggara pemilu (KPU) berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau instansi satuan pendidikan terkait.

Pengujian atas sah atau tidaknya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara atau produk hukum administratif, termasuk di dalamnya surat keputusan penyetaraan ijazah, surat keterangan pengganti ijazah, atau produk administratif instansi pemerintah yang berkaitan dengan status kelulusan seseorang, merupakan domain kekuasaan kehakiman yang berada di bawah lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mekanisme ini dirancang agar setiap sengketa yang bersumber dari tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara dapat diuji melalui instrumen gugatan tata usaha negara, di mana subjek hukum dapat menguji apakah penerbitan suatu surat atau dokumen telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, upaya hukum yang menyentuh substansi serupa sempat pula diarahkan ke ranah peradilan administrasi.

Namun, dalam perkembangannya, gugatan-gugatan tersebut tidak jarang menemui hambatan yurisdiksional, karena adanya batasan tenggat waktu gugatan tata usaha negara, biasanya 90 hari sejak Keputusan Tata Usaha Negara diketahui atau diumumkan. Selain itu, karena ketidaksesuaian objek sengketa tata usaha negara yang dapat digugat (onvoldoende rechtbelang) atau tidak memenuhi syarat objek sengketa PTUN.

Kendati demikian, secara teoretis dan dogmatik hukum, koridor pengujian dokumen administratif tetaplah berada di lingkungan PTUN atau melalui mekanisme pengawasan internal instansi yang menerbitkannya, bukan di Mahkamah Konstitusi yang dikhususkan untuk memutus sengketa konstitusi dan hasil pemilu.

Ketika para pemohon berupaya membelokkan isu administrasi ijazah ke Mahkamah Konstitusi dengan membungkusnya melalui narasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), langkah tersebut sebentuk kekeliruan dalam memilih forum hukum (forum shopping atau error in objecto).

Memaksa Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa keabsahan ijazah tidak hanya akan menimbulkan kekacauan beracara dalam sistem peradilan nasional, tetapi juga mencederai marwah lembaga peradilan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi seyogianya tetap menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan pengawal demokrasi, bukan malah ditarik-tarik menjadi lembaga penilai ijazah pendidikan tingkat menengah.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik