Membuka Akses Pengadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu :

Membuka Akses Pengadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI terus berupaya membuka dan mempermudah akses pengadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Nur Wijayanto
Sekretaris Pengadilan Agama Tarakan, alumnus Teknik Mesin UMS 1998, dan aktivis Pers Mahasiswa Pabelan UMS 2000–2004

 

Apa yang Anda bayangkan ketika berbicara tentang pengadilan? Mungkin bayangan tiap orang akan berbeda-beda. Bisa jadi yang terlintas adalah hakim yang sedang bersidang, suasana ruang sidang yang menegangkan, para pihak yang saling berlawanan, atau harapan akan adanya keadilan serta kepastian hukum.

Bagi masyarakat pengguna layanan yang hendak mendaftarkan perkaranya pada pengadilan di suatu daerah, salah satu hal krusial yang wajib dipersiapkan adalah biaya. Suatu perkara baru dapat terdaftar secara resmi setelah panjar biaya perkara dibayarkan.

Apabila pembayaran tersebut belum dilakukan maka perkara belum dapat didaftarkan. Kondisi inilah yang tidak jarang menyebabkan sebagian masyarakat kecil atau tidak mampu secara ekonomi merasa kesulitan dalam menghadapi proses hukum.

Bayangan mengenai besarnya biaya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara sering kali membuat langkah masyarakat surut sebelum berjuang di pengadilan. Alih-alih menanyakan informasi biaya secara langsung ke pengadilan, sebagian warga langsung mengurungkan niat untuk mendaftarkan perkaranya.

Secara umum, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan masyarakat kesulitan atau tidak mampu membayar biaya berperkara di pengadilan.

Pertama, faktor ekonomi. Sebagian masyarakat yang hendak berperkara merupakan warga dari kalangan tidak mampu secara ekonomi, berpenghasilan rendah, atau memiliki pendapatan yang tidak tetap.

Kedua, anggapan biaya yang besar. Masyarakat banyak yang berasumsi bahwa berperkara membutuhkan biaya besar, termasuk anggapan perlunya menyewa konsultan hukum atau pengacara untuk menyusun dokumen maupun advis hukum.


Menuju Peradilan yang Efektif-Efisien

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 merupakan tonggak sejarah penyatuatapan seluruh lingkungan peradilan di Indonesia di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lingkungan peradilan tersebut meliputi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Melalui penyatuatapan, diharapkan terwujud kekuasaan kehakiman yang independen, mandiri, serta bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk dari unsur eksekutif.

Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas merumuskan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Asas sederhana mengandung arti bahwa penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian perkara dilaksanakan dengan cara yang efektif dan efisien.

Asas cepat bermakna bahwa waktu penyelesaian perkara tidak boleh berlarut-larut. Sebagai contoh, di lingkungan Pengadilan Agama, batas waktu maksimal penyelesaian perkara adalah lima bulan. Jika melebihi batas waktu tersebut, pihak pengadilan wajib melaporkan dan menjelaskan kendala penyebab lamanya proses penyelesaian.

Sementara asas biaya ringan mengandung makna bahwa seluruh biaya yang dibutuhkan dalam proses berperkara dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung meluncurkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, yang menandai era baru peradilan secara elektronik atau e-Court.

Dari waktu ke waktu, sistem e-Court terus disempurnakan dengan menghadirkan berbagai layanan terintegrasi, berupa pendaftaran perkara secara online (e-Filling), pembayaran panjar biaya perkara secara online (e-Payment), pemanggilan pihak yang berperkara secara online (e-Summons), serta pelaksanaan persidangan secara online (e-Litigation).

Kehadiran e-Court membuat proses beracara di pengadilan menjadi jauh lebih efektif dan efisien sebagai bagian dari reformasi birokrasi Mahkamah Agung. Berperkara kini dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan. Birokrasi yang panjang berhasil dipangkas, dan biaya perkara pun dapat ditekan menjadi jauh lebih murah dibandingkan metode manual.


Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

Meskipun sistem digital mampu menekan biaya secara signifikan, bagaimana jika masyarakat tidak mampu tetap belum dapat menjangkaunya?

Menjawab tantangan ini, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Regulasi ini mengatur tiga pilar utama bantuan layanan hukum, yaitu pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan pos bantuan hukum.

Pertama, pembebasan biaya perkara (prodeo) adalah fasilitas di mana negara menanggung seluruh biaya proses peradilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Dengan layanan ini, masyarakat dapat berperkara secara cuma-cuma atau gratis.

Komponen biaya yang digratiskan mencakup biaya ATK proses, biaya pemanggilan sidang, hingga meterai tanpa ada pembebanan biaya tambahan.

Persyaratan untuk mendapatkan layanan ini kini dirancang jauh lebih mudah. Jika sebelumnya diperlukan pemeriksaan berlapis hingga terbitnya putusan sela khusus untuk menentukan dikabulkan atau tidaknya permohonan, kini prosedur tersebut telah dipangkas.

Syarat untuk memperoleh pembebasan biaya perkara meliputi pengajuan permohonan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi; pelampiran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa, fotokopi kartu miskin, atau kartu lain yang sejenis; serta jika pemohon telah terdaftar sebagai penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah, persyaratan dokumen tersebut bahkan dibebaskan.

Kedua, sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) merupakan sidang yang diselenggarakan di luar lokasi kedudukan gedung pengadilan akibat kondisi geografis atau hambatan lainnya, namun masih berada di dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara rutin maupun sewaktu-waktu.

Kondisi geografis wilayah di Indonesia sangat beragam. Ada wilayah yang mudah dijangkau dari kantor pengadilan, namun ada pula yang sangat sulit dan jauh. Kantor pengadilan umumnya berkedudukan di ibu kota kabupaten, sehingga wilayah pelosok sering kali membutuhkan biaya transportasi yang sangat besar untuk mencapainya.

Sebagai contoh nyata, Pengadilan Agama Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, memiliki wilayah terjauh seperti Kecamatan Bunyu. Untuk menuju Tanjung Selor dari Bunyu, seseorang harus menyeberang laut menggunakan speedboat menuju Kota Tarakan, lalu melanjutkan perjalanan dengan speedboat lain melintasi laut dan sungai menuju Tanjung Selor.

Perjalanan pulang-pergi ini bahkan tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu hari, sehingga warga harus menginap. Di samping biaya transportasi yang mahal, warga masih harus menanggung biaya pemberangkatan saksi. Jika tidak mampu secara ekonomi, tentu mereka akan kesulitan dan berpotensi membatalkan niat berperkara.

Untuk mengatasi kendala semacam ini, Pengadilan Agama Tanjung Selor turun tangan melaksanakan sidang di luar gedung langsung ke Kecamatan Bunyu. Melalui langkah ini, pihak pengadilan yang ‘mendekat’ kepada masyarakat di wilayah sulit, sehingga warga kurang mampu tetap dapat memperoleh hak pelayanan pengadilan dengan baik.

Ketiga, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan yang tersedia di dalam pengadilan atas kerja sama dengan penyedia advokasi hukum, baik lembaga maupun perseorangan. Tujuannya memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Fasilitas ini bertujuan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat agar dapat memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Syarat untuk mengakses Posbakum sangat mudah, yaitu cukup dengan melampirkan SKTM dari Lurah/Kepala Desa, surat keterangan jaminan sosial (seperti Kartu Keluarga Miskin atau Raskin), atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat apabila dokumen sebelumnya tidak dimiliki.

Kesimpulannya, seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak yang setara untuk mendapatkan layanan pengadilan, tanpa terkecuali bagi masyarakat dari kalangan tidak mampu. Mahkamah Agung RI melalui berbagai program strategisnya terus berupaya membuka dan mempermudah akses pengadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui sistem e-Court, biaya perkara dapat ditekan menjadi lebih terjangkau. Fasilitas pembebasan biaya perkara hadir sebagai penolong bagi warga yang terkendala masalah ekonomi. Di sisi lain, sidang di luar gedung pengadilan mampu menjangkau wilayah-wilayah terpencil yang sulit diakses, sementara Posbakum siap menyediakan layanan konsultasi serta pembuatan dokumen hukum secara gratis sesuai regulasi.

Dengan seluruh terobosan ini, keadilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan bukan lagi sekadar angan, tetapi kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik