Memahami Putusan MK atas Perkara Legitimasi Pencalonan Gibran
/ Opini
Bagaimana memahami konstruksi hukum ketika substansi perkara telah diuji namun permohonan ditolak karena legal standing dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan publik?
Saleh Hidayat
Praktisi Hukum Alumnus Universitas Sebelas Maret
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selalu memegang kedudukan sentral dalam konstelasi ketatanegaraan Indonesia. Sebagai pengawal dan penafsir akhir konstitusi, setiap amar putusan yang dikeluarkan oleh MK mengikat secara hukum serta memiliki kekuatan eksekutorial yang final.
Namun, hukum bukanlah sistem yang statis, tetapi sebuah instrumen dinamis yang senantiasa memerlukan dialektika pemikiran, kajian akademis, dan pengawalan publik.
Sebagaimana ditegaskan dalam premis dasar bahwa putusan Mahkamah Konstitusi patut dihormati sebagai produk dari lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional yang sah, sikap tersebut sama sekali tidak mereduksi esensi kebebasan akademik dan hak partisipasi publik untuk memberikan kajian serta kritik hukum secara objektif.
Diskursus ini menemukan momentum krusialnya ketika kita menelaah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, MK mengambil sikap hukum dengan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Alasan utama yang mendasari putusan tersebut adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon.
Kendati demikian, dinamika persidangan tidak berhenti pada pintu gerbang formalitas. Di dalam lembaran pertimbangan hukumnya, MK turut menguraikan pandangan substantif bahwa mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersoalkan oleh para pemohon.
Dari titik inilah lahir sebuah teka-teki sekaligus pertanyaan hukum yang mendalam. Apabila suatu persoalan substantif telah diperiksa dan fakta tertentu telah diuji dalam persidangan, tetapi permohonan akhirnya diputus tidak dapat diterima akibat hambatan formal berupa legal standing, bagaimana sesungguhnya konstruksi hukum tersebut harus dipahami dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik?
Dilema Hukum
Dalam ilmu hukum acara, penegakan hukum menganut prinsip bahwa hukum formil dan hukum materiil berjalan beriringan. Hukum acara atau hukum formil berfungsi sebagai instrumen pengawal agar hukum materiil dapat diterapkan secara adil dan teratur.
Secara tradisional, doktrin hukum acara mengajukan dalil bahwa pengujian terhadap legal standing wajib dilakukan terlebih dahulu, sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara. Jika subjek hukum yang mengajukan permohonan tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang dirugikan secara langsung oleh undang-undang atau objek sengketa, maka permohonan tersebut seyogianya langsung dinyatakan tidak dapat diterima, tanpa perlu memasuki substansi perkara.
Namun, pada praktik peradilan tata negara modern, batasan antara aspek formil (legal standing) dan aspek materiil tidak jarang beririsan secara tipis. Ketika majelis hakim konstitusi melangkah lebih jauh dengan mengulas fakta-fakta substantif, bahkan memberikan penilaian terhadap ketiadaan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan tertentu, muncul ambiguitas yuridis di tengah masyarakat.
Publik dihadapkan pada dua realitas hukum yang berjalan simultan. Pada satu sisi, secara formal perkara dinyatakan kandas di pintu masuk karena masalah kedudukan hukum. Pada sisi lain, substansi persoalan sempat disentuh dan dianalisis dalam pertimbangan hukum.
Kondisi itu memicu perdebatan teoretis mengenai sejauh mana sebuah lembaga peradilan konstitusi dapat atau harus menyinggung substansi manakala pemohon secara formal belum memenuhi syarat legal standing.
Ketika sebuah isu yang menyangkut keabsahan administratif atau kualifikasi seorang pejabat publik dipersoalkan secara terbuka melalui mekanisme hukum resmi, masyarakat menaruh ekspektasi besar agar pengadilan konstitusi memberikan putusan tuntas yang bersifat mutlak.
Saat putusan dijatuhkan melalui mekanisme niet ontvankelijke verklaard atas dasar legal standing, tidak jarang menimbulkan rasa hampa keadilan (justice gap) di kalangan sebagian masyarakat karena substansi masalah yang dianggap krusial bagi kepentingan publik tidak terjawab secara tuntas melalui putusan yang mengikat keabsahannya.
Namun demikian, kita juga harus memahami rasio di balik pengetatan legal standing oleh Mahkamah Konstitusi. Pembatasan kedudukan hukum bukan diciptakan untuk menutup akses keadilan secara sewenang-wenang, tetapi sebagai filter pelindung agar institusi peradilan tidak dibanjiri oleh gugatan yang bersifat spekulatif, politis, atau diajukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung.
Jika legal standing diabaikan demi memeriksa setiap substansi yang diadukan oleh siapa pun, dikhawatirkan lembaga peradilan akan kehilangan fokus dan justru mengorbankan kepastian hukum itu sendiri.
Kritik Objektif sebagai Vitamin Demokrasi
Penting untuk digarisbawahi bahwa diskursus, kajian, dan perdebatan akademis yang mengiringi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghakimi putusan atau pun meragukan independensi serta integritas para hakim konstitusi.
Kemandirian kekuasaan kehakiman adalah marwah yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa independensi peradilan, negara hukum akan menjadi arena kekuasaan politik.
Namun, independensi peradilan tidak lantas diartikan sebagai kebal terhadap kritik ilmiah. Justru sebaliknya, ruang kritik, analisis kritis, dan kajian akademis yang objektif adalah vitamin yang sangat dibutuhkan untuk merawat kesehatan demokrasi konstitusional.
Melalui dialektika pemikiran para akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan pemerhati konstitusi, sebuah putusan pengadilan diuji signifikansinya secara teoretis dan praktis. Kritik yang konstruktif menerangi bagian-bagian hukum yang masih abu-abu, memberikan masukan bagi perbaikan hukum acara di masa depan, serta memperkaya literatur hukum tata negara nasional.
Demokrasi yang matang ditandai oleh kemampuan warganya untuk membedakan antara serangan personal dengan kajian ilmiah yang murni menyoroti pertimbangan hukum (legal reasoning).
Esensi dari sebuah proses peradilan konstitusi bukanlah menentukan siapa pihak yang keluar sebagai pemenang dan siapa yang menelan kekalahan dalam kontestasi politik. Kemenangan elektoral dan kemenangan hukum adalah dua domain yang berbeda. Hal yang jauh lebih fundamental dan diharapkan oleh masyarakat luas dari setiap putusan Mahkamah Konstitusi adalah terciptanya kejelasan hukum yang utuh dan terang-benderang.
Kejelasan hukum tersebut mencakup pemahaman komprehensif mengenai apa saja aspek yang benar-benar telah diputus oleh majelis hakim, apa pula substansi yang sengaja atau harus dikesampingkan karena hambatan formil, serta apa implikasi dan konsekuensi yuridis jangka panjang dari konstruksi putusan itu bagi masa depan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi adalah kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap warga negara dan institusi pemerintahan. Namun, secara bersamaan, mengkaji, mendiskusikan, dan mengkritisi putusan tersebut secara objektif, ilmiah, dan beretika merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum (rule of law).
Melalui keseimbangan antara sikap kepatuhan institusional dan kebebasan berpikir akademis inilah, konstitusi kita akan terus hidup, bernapas, dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
