Melemahnya Rupiah dalam Perspektif Hukum Profetik
/ Opini
Runtuhnya nilai rupiah tidak dapat dipisahkan dari runtuhnya etika publik.
Saepul Rochman
Praktisi Hukum. Alumnus Doktoral Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Penulis buku Hukum Profetik: Kritik terhadap Paradigma Hukum Non-Sistematik.
Seorang intelektual kenamaan Muhammadiyah, Kuntowijoyo, menjelaskan bahwa paradigma profetik dibangun di atas tiga fondasi utama, yakni humanisasi, liberasi, dan transendensi. Hukum tidak semata dipahami sebagai teks normatif negara, melainkan sebagai instrumen etik untuk menjaga martabat manusia dan keteraturan sosial yang berkeadilan.
Dalam konteks melemahnya rupiah, firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Muṭaffifīn ayat 1 menghadirkan kritik moral yang sangat relevan terhadap praktik ekonomi modern yang sarat manipulasi, spekulasi, dan ketimpangan struktural.
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam takaran dan timbangan).”
Secara historis, Surah Al-Muṭaffifīn turun dalam konteks praktik perdagangan masyarakat Makkah yang mengurangi timbangan dan takaran demi keuntungan pribadi. Dalam pembacaan hukum profetik, makna taṭfīf pada ayat ini tidak berhenti pada kecurangan literal di pasar tradisional, tetapi meluas jadi simbol segala bentuk distorsi ekonomi yang merugikan publik.
Ketika nilai rupiah melemah akibat permainan spekulasi, korupsi anggaran, ketergantungan utang luar negeri, manipulasi impor, atau oligarki ekonomi maka praktik tersebut dapat dipahami sebagai bentuk baru dari taṭfīf modern.
Dalam perspektif hukum profetik, melemahnya rupiah bukan hanya persoalan teknokratis moneter, melainkan krisis moral dan krisis keadilan. Nilai mata uang pada dasarnya adalah representasi kepercayaan sosial.
Ketika kepercayaan terhadap tata kelola negara menurun, investor menarik modal, masyarakat panik membeli dolar, dan pasar kehilangan keyakinan terhadap integritas ekonomi nasional. Dengan demikian, runtuhnya nilai rupiah tidak dapat dipisahkan dari runtuhnya etika publik.
Max Weber pernah menegaskan bahwa ekonomi modern sangat bergantung pada ethic of responsibility atau etika tanggung jawab. Hukum profetik menilai tanggung jawab itu memiliki dimensi transendental, yakni manusia tidak hanya bertanggung jawab kepada negara dan pasar, tetapi juga kepada Tuhan.
Oleh sebab itu, tindakan manipulatif yang menyebabkan penderitaan ekonomi rakyat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan moral terhadap amanat sosial.
Ketika rupiah melemah, dampak paling berat dirasakan kelompok rentan, di antaranya kaum buruh, petani, nelayan, dan kelas menengah ke bawah. Harga pangan naik, biaya pendidikan meningkat, cicilan membengkak, dan daya beli menurun.
Di sinilah aspek humanisasi dalam hukum profetik bekerja. Hukum harus hadir melindungi manusia dari dehumanisasi ekonomi. Negara tidak cukup hanya menjaga stabilitas statistik makroekonomi, tetapi wajib memastikan bahwa kebijakan moneter tidak memperbesar penderitaan sosial.
Ketidakjujuran Sistemik
Di sisi lain, konsep liberasi dalam hukum profetik menghendaki pembebasan masyarakat dari struktur ekonomi yang eksploitatif. Ketergantungan ekstrem terhadap dolar Amerika Serikat, dominasi impor, serta subordinasi ekonomi terhadap pasar global menunjukkan bahwa pelemahan rupiah juga berkaitan dengan relasi kuasa internasional.
Dalam kerangka ini, kritik hukum profetik bersinggungan dengan pemikiran Karl Marx mengenai struktur ekonomi yang menciptakan ketimpangan, meskipun hukum profetik tetap berbeda karena menempatkan dimensi spiritual sebagai pusat etika sosial.
Lebih jauh lagi, Surah Al-Muṭaffifīn tidak hanya mengecam pelaku kecurangan individual, tetapi juga budaya ekonomi yang membiarkan ketidakjujuran menjadi sistemik.
Pada konteks Indonesia, korupsi fiskal, mafia impor, manipulasi pajak, hingga kebijakan ekonomi yang hanya menguntungkan elite tertentu dapat dipandang sebagai bentuk ‘pengurangan timbangan’ dalam skala negara. Rakyat membayar penuh melalui pajak dan inflasi, tetapi menerima keadilan ekonomi dalam ukuran yang dikurangi.
Dalam pandangan hukum profetik, solusi terhadap melemahnya rupiah tidak cukup melalui intervensi suku bunga atau stabilisasi cadangan devisa semata. Diperlukan reformasi etika hukum dan ekonomi.
Negara harus membangun sistem ekonomi yang amanah, transparan, dan berpihak pada keadilan distributif. Prinsip ini sejalan dengan gagasan maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) sebagai tujuan utama hukum.
Sebagaimana dikatakan Muhammad Baqir al-Sadr, krisis ekonomi pada hakikatnya bukan sekadar krisis produksi, melainkan krisis distribusi dan moralitas. Mata uang yang melemah sering kali merupakan refleksi dari melemahnya integritas sosial. Oleh sebab itu, hukum profetik mengajak untuk melihat rupiah bukan hanya sebagai instrumen finansial, tetapi sebagai simbol amanat kolektif bangsa.
Dengan demikian, Surah Al-Muṭaffifīn ayat 1 dalam perspektif hukum profetik mengandung pesan bahwa kehancuran ekonomi dimulai ketika kejujuran dikorbankan demi keuntungan sesaat.
Pelemahan rupiah bukan hanya gejala pasar, tetapi juga cermin dari relasi moral antara negara, elite ekonomi, dan rakyat. Ketika keadilan ditimbang secara curang, maka stabilitas ekonomi pun perlahan kehilangan nilainya.
Bahan Bacaan
Kuntowijoyo. 1991. Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi. Bandung: Mizan; Muhammad Baqir Al-Sadr. 1982. Iqtisaduna. Beirut: Dar al-Ta‘aruf; Marx, K. 1867. Capital: A Critique of Political Economy. Hamburg: Otto Meissner Verlag; Weber, M. 2005. The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. New York: Routledge.
