Mandiri Pangan dengan Perhutanan Sosial :

Mandiri Pangan dengan Perhutanan Sosial

Selain menghasilkan bahan pangan, perhutanan sosial turut menjaga kelestarian hutan.


Irawan Januari Putra
Perangkat Desa Paseban, Bayat, Klaten

 

Indonesia kaya akan sumber daya alam dan keragaman hayati. Berdasarkan data Mongabay, keragaman hayati Indonesia merupakan yang terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Keragaman hayati tersebut salah satunya berasal dari hutan.

Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia setelah Brasil dan Kongo. Menurut data Kementerian Kehutanan, luas lahan berhutan di Indonesia tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare atau 51,1% dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9% (87,8 hektare) berada di kawasan hutan.

Meskipun kaya sumber daya alam dan keragaman hayati, persoalan ketersediaan pangan dan harga pangan selalu menjadi isu krusial di Indonesia, terlebih pasca-pandemi Covid-19. Terjadinya perang Amerika Serikat-Israel melawan Iran sejak 28 Februari 2026 mengakibatkan gangguan rantai pasok energi dan kenaikan harga pangan global. Kondisi ini menjadi tantangan bagi ketahanan pangan nasional.

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, pemerintah menjadikan desa sebagai pusat produksi pangan melalui program ketahanan pangan desa.

Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, pemerintah mewajibkan desa mengalokasikan dana desa guna mendukung program ketahanan pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa.

Meskipun didanai langsung dari dana desa, tidak mudah bagi desa untuk melaksanakannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, disebutkan bahwa menurut hasil perhitungan data indeks desa untuk swasembada pangan, sejumlah 57.959 desa atau 77,01% dari total 75.259 desa penerima dana desa tahun 2024 tergolong desa belum swasembada pangan.

Amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945

Sebagai negara yang memiliki hutan luas dan keragaman hayati, Indonesia perlu belajar dari Finlandia. Negara itu dikenal sebagai salah satu negara dengan pengelolaan hutan terbaik di dunia. Finlandia bahkan mampu menjadikan ekonomi hutan sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kebijakan perhutanan Finlandia yang pro-rakyat dan pro-lingkungan. Kebijakan perhutanan di Finlandia tidak sekadar menanam pohon setelah ditebang, tetapi sebagai upaya menyeluruh untuk menjaga keseimbangan ekosistem, menghormati hak masyarakat lokal, serta memastikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dapat dirasakan secara merata.

Menurut data Metsäteollisuus (Federasi Industri Hutan Finlandia), sekitar 60% hutan di Finlandia dimiliki dan dikelola individu atau keluarga; bukan korporasi. Di Negeri Seribu Danau itu industri berbasis kehutanan menyumbang sekitar 20% dari total nilai ekspor sekaligus menjadi salah satu pilar utama ekonomi negara. Angka ini memberi kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) negara dan pendanaan sistem kesejahteraan sosial Finlandia yang terkenal berkualitas tinggi.

Jika membandingkan kebijakan perhutanan Finlandia dengan Indonesia, khususnya distribusi lahan untuk korporasi dan masyarakat maka terdapat perbedaan yang mencolok. Selain itu, pengelolaan hutan di Indonesia juga belum sepenuhnya sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut diamanatkan bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Auriga Nusantara tahun 2022, sebesar 92% kawasan hutan di Indonesia dikelola oleh korporasi, sedangkan masyarakat hanya mendapatkan 8%.

Masyarakat di sekitar kawasan hutan juga sering kali terjebak dalam kemiskinan akibat keterbatasan sumber daya dan akses legal pemanfaatan hutan, isolasi infrastruktur, penggusuran akibat konflik perhutanan, serta terdampak bencana akibat kerusakan hutan.

Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hutan di Indonesia sekaligus mewujudkan amanat konstitusi diperlukan perubahan paradigma.

Pertama, mengubah cara pandang yang menempatkan hutan hanya sebagai objek, menjadi hutan sebagai subjek atau sistem penyangga kehidupan.

Kedua, mengubah doktrin Eropa kolonial yang memandang pengelolaan hutan sebagai kegiatan mencari kayu menjadi pengelolaan hutan sebagai ekosistem dan identitas nasional.

Ketiga, mengubah cara pandang yang melihat masyarakat lokal sebagai hambatan atau kendala menjadi masyarakat lokal sebagai mitra.

Optimalisasi Sumber Daya Lokal

Melalui perubahan paradigma tersebut, dapat dilaksanakan program ketahanan pangan desa yang lebih pro-rakyat dan pro-lingkungan. Salah satunya melalui perhutanan sosial.

Kegiatan perhutanan sosial diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Adapun hutan yang dapat dikelola melalui perhutanan sosial, antara lain hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Perhutanan sosial di desa dapat dilaksanakan dengan beragam pola, di antaranya agroforestry (wanatani), silvofishery (wanamina), silvopastura (wanaternak), dan agrosilvopastura (wanatani ternak).

Melalui kegiatan perhutanan sosial dapat dihasilkan bahan pangan untuk masyarakat desa sekaligus sebagai sarana menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Beragam bahan pangan yang dapat dihasilkan dari kegiatan ini, antara lain buah, sayur, biji-bijian, umbi, daging, telur, ikan, madu, jamur, dan pakan ternak. Jika melihat luas hutan, keragaman hayati, dan banyaknya jumlah desa di Indonesia, kegiatan tersebut memiliki potensi menjanjikan.

Menurut data Kementerian Kehutanan, sepanjang periode Januari hingga September 2025 sebanyak 11.065 surat keputusan perhutanan sosial telah diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga dengan luasan 8,4 juta hektare.

Dalam melaksanakan kegiatan ketahanan pangan desa melalui perhutanan sosial, desa perlu mempertimbangkan empat prinsip berikut.

Pertama, melibatkan masyarakat desa, khususnya petani lokal desa dalam pengambilan keputusan. Kedua, memperkuat kapasitas dan peran lembaga ekonomi desa, seperti kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan).

Ketiga, memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pangan warga desa secara mandiri, subsisten, dan berkelanjutan.

Kegiatan perhutanan sosial juga dapat menjadi sarana memenuhi ketersediaan cadangan pangan pemerintah desa dan cadangan pangan masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (12) dan (13) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Keempat, berfokus pada komoditas pangan lokal dan potensi lokal. Produksi pangan lokal dapat menjadi sarana melestarikan keragaman pangan guna meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal serta mengembangkan usaha pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (16) dan Pasal 41 UU No. 18 Tahun 2012.

Melalui kegiatan perhutanan sosial diharapkan dapat terlaksana amanat konstitusi serta terwujud kemandirian pangan yang adil, merata, dan berkelanjutan.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik