Legalitas Semu Aset Daerah
/ Opini
Tindakan pemerintah yang merugikan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Edy Susanto
Praktisi hukum alumnus FH UMS dan Magister Hukum UGM
Ketua Yayasan Sekolah Filsafat Musa As’yarie (ESFIMA)
Di atas kertas, pengelolaan aset daerah di Indonesia tampak tertib, legal, dan prosedural. Regulasi berlapis telah disusun, mekanisme administrasi diperketat, dan dokumen-dokumen formal dipenuhi. Namun di balik semua itu, tersimpan persoalan serius yang jarang diakui secara terbuka.
Skema kerja sama pemanfaatan aset, mulai dari sewa jangka panjang hingga build operate transfer (BOT), sering kali disusun dengan rapi di atas meja, tetapi menyisakan pertanyaan besar, untuk siapa sebenarnya aset itu dikelola.
Dalam banyak kasus, penilaian terhadap aset daerah dilakukan secara tidak objektif. Nilai ekonomis ditekan, potensi keuntungan publik diperkecil, sementara pihak tertentu justru memperoleh manfaat maksimal. Prosesnya tampak sah, lengkap dengan kajian, rekomendasi, dan persetujuan administratif. Akan tetapi, substansinya problematik.
Pengelolaan aset daerah hari ini tidak jarang bergerak dalam ruang abu-abu yang disebut sebagai legalitas semu, yakni suatu kondisi di mana tindakan pemerintah tampak sah secara administratif, tetapi secara substansi justru menyimpang dari tujuan hukum.
Fenomena tersebut tidak berdiri sendiri, namun lahir dari relasi kuasa yang timpang antara pemerintah daerah dan kepentingan bisnis yang berkelindan di sekitarnya. Legalitas tidak lagi menjadi alat kontrol, melainkan berubah menjadi tameng, bahkan alat legitimasi, bagi praktik yang merugikan kepentingan publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya telah menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab. Demikian pula Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (jo. PP No. 28 Tahun 2020) yang mengatur secara teknis pengelolaan aset.
Selenjutnya, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang. Namun dalam praktik, penyalahgunaan sering dibungkus dalam bentuk kebijakan yang ‘seolah-olah sah’.
Kewenangan tidak dilanggar secara terang-terangan, melainkan dialihkan secara halus dari tujuan publik menuju kepentingan tertentu. Sebuah praktik klasik yang dalam doktrin dikenal sebagai detournement de pouvoir.
Lebih berbahaya lagi, ketika praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, serta berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara tegas menyasar perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pada kenyataannya, tidak semua penyimpangan mudah disentuh, terutama ketika dibungkus dengan legalitas administratif yang rapi. Paradoks tentang hukum yang ada, tetapi sering kali tidak berdaya menghadapi kekuasaan yang menggunakannya.
Dalam konteks tertentu, pengelolaan aset daerah bahkan dapat menjadi pintu masuk praktik pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uanga (TPPU). Skema kerja sama yang kompleks memungkinkan aliran dana disamarkan melalui mekanisme yang tampak legal, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan serius.
Menomorsatukan Kepentingan Publik
Ironisnya, pendekatan formalistik masih menjadi arus utama dalam birokrasi kita. Selama prosedur dipenuhi dan dokumen lengkap maka suatu kebijakan dianggap sah. Aspek keadilan dan kepentingan publik menjadi variabel sekunder bahkan sering diabaikan.
Dalam perspektif hukum perdata, tindakan pemerintah yang merugikan masyarakat tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUH Perdata membuka ruang untuk itu. Artinya, legalitas administratif bukanlah tameng absolut.
Masalahnya, mekanisme pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. DPRD yang memiliki fungsi kontrol sering kali tidak cukup kuat, atau tidak cukup independen, untuk mengawasi pengelolaan aset daerah. Sementara aparat penegak hukum cenderung bergerak setelah kerugian terjadi, bukan mencegahnya sejak awal.
Akibatnya, penyimpangan tidak hanya terjadi, tetapi juga berulang dan terstruktur. Situasi yang tidak bisa terus dibiarkan terus terjadi. Diperlukan keberanian politik untuk membongkar praktik legalitas semu dalam pengelolaan aset daerah.
Transparansi harus menjadi norma, bukan sekadar slogan. Setiap kerja sama harus dibuka kepada publik, setiap nilai aset harus diuji secara independen, dan setiap potensi konflik kepentingan harus diungkap secara jujur.
Hukum tidak berhenti pada formalitas, lantas kehilangan ruhnya sebagai penjaga kepentingan publik. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menempatkan kekayaan negara, termasuk aset daerah, sebagai instrumen untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih dari itu, penegakan hukum harus keluar dari bayang-bayang kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau ekonomi serta harus berdiri sebagai penjaga kepentingan publik, sebagaimana mandat konstitusi.
Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Jika tidak, kita hanya akan terus menyaksikan ironi tentang aset publik yang dikelola secara legal, tetapi hasilnya tidak pernah benar-benar kembali kepada publik. Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberpihakan. Apakah negara benar-benar berdiri untuk rakyat, atau justru menjadi fasilitator bagi kepentingan tertentu.
