Salah satu titik pemandangan alam di kawasan PTPN VIII Cibungur. (PTPN VIII)
Ketika Produk Hukum ‘Mendadak Gaib’ : Salah satu titik pemandangan alam di kawasan PTPN VIII Cibungur. (PTPN VIII)
Salah satu titik pemandangan alam di kawasan PTPN VIII Cibungur. (PTPN VIII)

Ketika Produk Hukum ‘Mendadak Gaib’

Pembuktian produk hukum menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.


Saleh Hidayat
Praktisi hukum. Alumnus Universitas Sebelas Maret.
Penulis buku Menjadi Sukabumi.

 

Makhluk gaib ternyata bukan hanya jin. Dalam kasus tertentu, produk hukum mendadak bisa menjadi gaib, demi kepentingan tertentu. Disebut gaib, karena dianggap dan diyakini ada, tapi wujudnya tidak pernah terlihat.

Misalnya, dalam kasus saling klaim antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cibungur dengan keluarga ahli waris Natadipura seluas 630 hektare. Pihak PTPN VIII mengaku bahwa tanah itu milik mereka dengan Nomor Hak Guna Usaha (HGU) 86/88, sedangkan keluarga ahli waris Natadipura memiliki Letter C dan Vervonding di antaranya C 16-C 89 dan C 84.

Pada sekitar tahun 2022, ahli waris Natadipura mengajukan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai bukti bayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menolak pengajuan SPPT, karena objek yang hendak dibayar pajaknya merupakan tanah HGU Perkebunan Cibungur. Namun, dalam surat penolakan itu tidak disertakan atau dilampirkan fotokopi HGU sebagai dasarnya.

Keluarga ahli waris Natadipura kemudian menggugat Bapenda dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Sukabumi. Sebab, tim hukum mereka telah beberapa kali bertemu dengan pihak administratif (ADM) Cibungur yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. ADM tidak bisa menunjukkan bukti HGU yang dimaksud.

SPPT bukan bukti kepemilikan, tapi syarat untuk pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sebagai syarat dan dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan pengakuan hak atau konversi Letter C atau balik nama SHM berdasarkan jual beli, hibah, waris, atau wakaf.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah menerbitkan SHM secara massal bagi masyarakat yang memilik tanah bekas milik adat dengan alas hak Letter C atau Girik yang belum diajukan pendaftaran hak baru atas tanah untuk diterbitkan SHM berdasarkan pengakuan hak atau konversi Letter C.

SHM tidak boleh tumpang tindih dengan HGU, karena SHM bukti kepemilikan atas tanah hak milik adat, sedangkan HGU adalah bukti izin untuk mengelola atau melakukan usaha perkebunan di atas tanah negara.

Bukti kepemilikan tanah adat sebelum lahirnya UU tentang Agraria tahun 1960 adalah Letter C atau Girik, sedangkan tanah negara adalah bekas tanah yang melekat hak Erfpacht, Opstal, atau Eigendom Vervonding (milik orang asing), sebelum lahirnya UU Agraria.

Tanah eks-HGU yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan tanah negara yang dibagikan kepada masyarakat penggarap dan dikonversi menjadi tanah milik adat, sehingga dapat diterbitkan SHM atas tanah TORA tersebut. Tujuannya, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan sumber pendapatan negara dari pajak PBB P-2, BPHTB, dan Pajak Penghasilan (PPh) peralihan hak atas tanah.

Gugatan untuk diterbitkannya SPPT dan diterimanya bayar pajak PBB P2, BPHTB, dan PPh waris atas tanah warisan Natadipura tak lain sebuah upaya hukum untuk mencari keadilan dan menentukan kepastian hukum serta sebagai syarat untuk memenuhi syarat administratif atas pendaftaran hak baru atas tanah warisan Natadipura menjadi milik para ahli warisnya yang sah secara hukum berdasarkan pengakuan hak waris dan konversi Letter C menjadi SHM, sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.

Kategori dan syarat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni harus adanya kerugian materiil terhadap diri penggugat. Dalam perkara gugatan bayar pajak BPHTB dan PPh waris tanah Natadipura, kerugian materiil penggugat bukan hanya kesempatan untuk memiliki dan bertanggung jawab akan hak dan kewajiban yang melekat atas tanah warisan itu. Justru kerugian materiil yang nyata yaitu hilangnya potensi pendapatan negara yang bersumber dari Pajak PBB, BPHTB, dan PPh atas tanah Natadipura.

Syarat dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus dipenuhi, apabila gugatan PMH akan dikabulkan hakim, yakni adanya kerugian materil dan imateril akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat.

Bukan Tanah Negara

Sidang gugatan pajak kini dalam tahap penghadiran saksi-saksi. Salah satunya, saksi fakta, yaitu pihak-pihak yang melihat dan mengetahui secara langsung keberadaan serta penguasaan lahan sengketa yang tersebar di Desa Ubrug, Desa Bojongkerta, Desa Warungkiara, dan Desa Sukaharja.

Objek sengketa ini memiliki empat alas hak berupa Letter C Nomor 16, C 84, C 89, serta Vervonding Nomor 1745. Seluruhnya tercatat atas nama almarhum Natadipura. Alas hak itu diajukan oleh para penggugat untuk dikonversi menjadi hak milik sebagai ahli waris sah dari almarhum.

Sebelumnya, dalam sidang ahli, kuasa hukum ahli waris Natadipura menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Juanda. Ia juga penasihat ahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam keterangannya, secara lugas, jelas, dan tegas, ahli menguraikan kontruksi hukum, dasar hukum, serta sikap dan pendapatnya terkait riwayat tanah dan keabsahan Letter C No. 16, C 84, C 89 dan Vervonding No. 1745 sebagai dokumen bukti kepemilikan tanah milik adat pada masa Hindia Belanda hingga sebelum lahirnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Agraria.

Letter C dan Vervonding justru menjadi petunjuk riwayat kepemilikan tanah dan alas hak dalam proses konversi Letter C atau Vervonding menjadi SHM, sehingga keberadaan dokumen letter C tidak boleh dihilangkan sebagai riwayat kepemilikan tanah bekas milik adat.

Dalam kesimpulan akhir, ahli secara tegas menyatakan bahwa tanah Letter C No. 16, No. 84, C 89 dan Vervonding No. 1745 sah dan beralasan hukum sebagai milik Natadipura, sehingga perbuatan menguasai dan atau mengalihkan status kepemilikan tanah tersebut kepada orang lain atau badan lain yang dilakukan oleh selain oleh almarhum Natadipura atau ahli warisnya merupakan perbuatan melawan hukum dan tindakan sewenang-wenang dari pejabat pemerintahan.

Selain itu, ahli menyatakan dan menegaskan bahwa para penggugat sebagai ahli waris yang sah secara hukum memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab atas hak dan kewajiban yang melekat terhadap tanah warisan Natadipura, yakni mendaftarkan tanah-tanah tersebut untuk diterbitkan SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses konversi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021.

Gugatan untuk membayar pajak PBB, BPHTB, dan PPh waris dari para penggugat, menurut Prof Juanda, harus diapresiasi secara positif; bukan malah di kebiri. Proses penegakan hukum harus melindungi hak rakyat atau warga negara yang beriktikad baik.

Menilik keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir atau Tanah Bekas Milik Adat dengan luasan lebih dari 10 hektare, tanah milik almarhum Natadipura tidak termasuk objek yang dihapus dan ditegaskan sebagai tanah negara.

Tanah Natadipura tidak termasuk dalam daftar tanah yang dihapus berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1958 maupun keputusan Menteri Dalam Negeri. Artinya, tanah ini bukan tanah negara, melainkan tanah adat milik almarhum Natadipura yang hak warisnya jatuh kepada para penggugat.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan empat kepala desa dan dua orang warga sebagai saksi. Para saksi telah memberikan keterangan yang menjawab pertanyaan majelis hakim maupun kuasa hukum para pihak.

Fakta penting yang terungkap dalam persidangan adalah tidak pernah diperlihatkannya HGU PTPN VIII yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak tergugat. Bahkan baik kepada masyarakat, pemerintah desa, maupun dalam persidangan, dokumen HGU tidak pernah ditunjukkan.

Keberadaan HGU itu kini menjadi tanda tanya besar. HGU tersebut seolah dianggap ada bahkan diyakini ada, tetapi keberadaannya tidak bisa dibuktikan. Oleh karena itu, dapat dibilang bahwa HGU-nya ‘gaib’.

Keterangan para saksi yang telah didengar majelis hakim akan menjadi pertimbangan penting dalam memutus perkara. Para penggugat memiliki alas hak yang kuat, termasuk fakta bahwa para ahli waris tetap bertanggung jawab atas tanah itu dengan membayar pajak.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Setelah itu, persidangan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Setelah agenda kesimpulan, diperkirakan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan, putusan sudah dibacakan dan perkara ini menjadi jelas.

Terobosan Hukum

Perkara gugatan bayar pajak waris tanah Natadipura dapat dikatakan sebagai terobosan hukum (rule breaking). Sebab, di dalamnya terkandung prinsip-prinsip Rechtvinding, Equum et Bonum est Lex Legum, serta Judicial Activism.

Dalam kacamata Rechtvinding (penemuan hukum) pada era modern, hukum tidak selalu jelas dan hakim memiliki peran kreatif, meskipun tetap terikat pada sumber-sumber hukum formal. Hakim tidak sekadar menerapkan mekanisme teks undang-undang, tapi juga melakukan interpretasi, penyesuaian, dan pengembangan hukum, untuk memastikan keadilan dalam situasi tertentu.

Prinsip Equum et Bonum est Lex Legum (adil dan baik adalah hukum dari hukum) menekankan keadilan substansial sebagai landasan tertinggi dari semua hukum positif. Interpretasi hukum yang lahir dari kepatuhan kaku akan teks sangat mungkin menghasilkan keputusan yang tidak adil. Hakim dapat mencari solusi yang adil dan merata, bahkan bila harus menyimpang dari aturan formal dalam keadaan luar biasa.

Sementara Judicial Activism (aktivisme yudikatif) melandasi keputusan hakim yang secara substansial mengubah atau memperluas cakupan hukum dan kebijakan sosial. Prinsip ini merupakan pengejawantahan ekstrem dari aspek kreatif Rechtvinding, atau implementasi agresif dari prinsip Equum et Bonum.

Suka atau tidak suka, sadar atau tidak sadar, HGU ‘gaib’ PTPN VIII telah menjadi dasar hukum penguasaan tanah seluas 630 hektare dan menjadi alas hukum izin usaha di bidang perkebunan, selama kurang lebih hampir 38 tahun atau sejak tahun 1988, tanpa pernah diperpanjang.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), masa berlaku HGU adalah 25 tahun sampai 30 tahun. Selama kurun waktu itu, HGU ‘gaib’ telah diyakini sebagai ‘kitab suci hukum agraria’ oleh aparatur pemerintah dan atau lembaga negara atau pemerintah, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif, meskipun wujud HGU tidak diperlihatkan atau disimpan sebagai arsip data dokumen hukum, baik di pemerintahan level desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Editor: Arif Giyanto


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik