Pegiat Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) alumnus FAI UMS 1999, Iguh Rahardi. (Dok Pribadi/Gemini)
Buruh Miskin Tanggung Jawab Siapa? : Pegiat Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) alumnus FAI UMS 1999, Iguh Rahardi. (Dok Pribadi/Gemini)
Pegiat Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) alumnus FAI UMS 1999, Iguh Rahardi. (Dok Pribadi/Gemini)

Buruh Miskin Tanggung Jawab Siapa?

Negara selayaknya mampu mengeluarkan buruh miskin dari lingkaran setan kemiskinan.


Iguh Rahardi
Pegiat Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC)
Alumnus FAI UMS 1999

 

‘Bekerja tapi tetap miskin’. Ungkapan yang tak nyaman dicerna, tapi demikianlah adanya. Jutaan buruh miskin di Indonesia, dari hari ke hari, terus berjuang agar terlepas dari lingkaran kemiskinan, karena penghasilan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Buruh miskin jelas tidak termasuk kelompok pengangguran. Mereka bekerja, bahkan bisa lebih keras dari pada umumnya orang. Meski demikian, kualitas pekerjaan yang mereka lakoni tidak linier dengan upah yang mereka terima.

Upah yang tidak sebanding dengan biaya hidup menjadi masalah utama yang selalu muncul di meja-meja para pengambil kebijakan dalam bentuk ‘Upah Minimum’. Meskipun begitu, kenaikan upah tahunan yang telah diputuskan, tetap saja tidak mampu mengejar laju inflasi dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Pada kenyataannya, upah riil buruh justru menurun.

Selanjutnya, perihal ketidakpastian status kerja. Tren outsourcing dan sistem kontrak jangka pendek telah menciptakan ketidakpastian bagi buruh. Tanpa status karyawan tetap, buruh kehilangan akses terhadap jaminan sosial, pesangon, serta jenjang karier yang jelas. Posisi tawar buruh pun berada dalam titik yang sangat lemah.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) buruh juga persoalan yang belum usai. Pada sektor manufaktur dan konstruksi, standar keselamatan sering kali diabaikan demi mengejar target produksi dan efisiensi biaya. Kecelakaan kerja ditambah dengan risiko penyakit jangka panjang akibat paparan bahan kimia atau lingkungan kerja yang tidak ergonomis terpaksa ditempuh para buruh miskin, demi bertahan hidup.

Belum lagi bila era otomatisasi semakin dominan dan memaksa sebagian dari buruh miskin untuk hengkang. Sebab, disrupsi teknologi dan otomatisasi di ranah Industri menjadi tantangan baru. Di sana-sini muncul robotisasi.

Pekerjaan-pekerjaan manual yang repetitif mulai digantikan oleh mesin dan kecerdasan buatan (AI). Tanpa pembaruan keterampilan, para buruh miskin terancam kehilangan mata pencarian karena kompetensi yang dianggap ketinggalan zaman dan tidak mampu beradaptasi dengan pasar.

Sementara itu, sumbangsih buruh terhadap perekonomian tidak dapat diabaikan. Bayangkan bila sebuah negara tanpa kontribusi para buruh. Apa yang akan terjadi?

Dapat dipastikan, tidak ada industri yang mampu berjalan, pembangunan infrastruktur bisa kacau, dan rantai pasokan kebutuhan pokok akan nihil. Artinya, buruh telanjur eksis dalam percaturan industri global.

Jadi, fenomena buruh miskin yang terjadi di Indonesia, tanggung jawab siapa? Sebab, permasalahan buruh tidak pernah berdiri sendiri, tetapi hasil dari kait-mengait antara kebijakan regulasi, kondisi ekonomi, dan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja.

Menyelesaikan masalah perburuhan selalu membutuhkan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Pada praktiknya, tidak pernah ada solusi tunggal, tetapi sebuah ekosistem kebijakan yang adil.

Buruh Sejahtera Negara Kuat

Buruh yang sejahtera merupakan fondasi dari negara yang kuat. Memperjuangkan hak mereka bukan sekadar memenuhi tuntutan kelompok, melainkan investasi bagi kemajuan peradaban.

Persoalan buruh miskin adalah persoalan kemanusiaan dan keadilan sosial. Buruh bukan hanya salah satu faktor produksi atau angka dalam statistik pertumbuhan ekonomi. Buruh haruslah menjadi subjek pembangunan yang memiliki hak atas kehidupan mulia.

Apa solusi jangka panjang yang sebaiknya ditempuh untuk menyikapi masih banyaknya jumlah buruh miskin?

Kita dapat memulainya dari reformasi kebijakan upah. Pemerintah perlu merumuskan formula upah yang tidak hanya melihat angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang nyata. Transparansi dalam penetapan upah minimum harus melibatkan dialog tripartit yang jujur, di mana suara buruh benar-benar didengar, bukan sekadar formalitas.

Bersamaan dengan itu, diperlukan penguatan perlindungan sosial dan hukum. Regulasi mengenai outsourcing misalnya, wajib diperketat untuk mencegah eksploitasi. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak normatif buruh, seperti pemotongan upah ilegal atau jam kerja berlebih, wajib dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih.

Tidak lupa, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang wajib mencakup seluruh lapisan pekerja. Jaminan tersebut termasuk para buruh yang berada di sektor informal.

Untuk menghadapi ancaman otomatisasi tidak harus dengan menolak teknologi, melainkan meningkatkan kualitas para buruh miskin. Diperlukan investasi pada reskilling dan upskilling. Caranya, pemerintah menyediakan pusat pelatihan kerja yang modern dan relevan dengan industri masa depan.

Para pengusaha juga memberikan alokasi waktu dan biaya bagi karyawan untuk belajar keterampilan baru. Para buruh pun wajib memiliki keterbukaan mental untuk terus belajar.

Serikat buruh harus bertransformasi menjadi organisasi profesional dan berbasis data, kemudian memperkuat kemampuan negosiasi di meja perundingan dengan argumen-argumen ekonomi yang kuat.

Akhirnya, semua itu membutuhkan keseimbangan. Pada satu sisi, pengusaha mendapatkan iklim usaha yang kondusif untuk tumbuh, sedangkan di sisi lain, buruh mendapatkan upah layak dan perlindungan yang menjamin masa depan mereka.

Dengan kolaborasi yang harmonis dan empati antarpihak, keadilan bagi kaum buruh dapat terwujud. Semua itu bermuara pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

Selamat Hari Buruh 2026.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik