Praktisi hukum alumnus Universitas Sebelas Maret, Saleh Hidayat, dalam sketsa. (SH Official bersama Gemini AI)
Berurusan dengan Penguasaan Ilegal Objek Tanah dalam Kasus Sengketa Tanah : Praktisi hukum alumnus Universitas Sebelas Maret, Saleh Hidayat, dalam sketsa. (SH Official bersama Gemini AI)
Praktisi hukum alumnus Universitas Sebelas Maret, Saleh Hidayat, dalam sketsa. (SH Official bersama Gemini AI)

Berurusan dengan Penguasaan Ilegal Objek Tanah dalam Kasus Sengketa Tanah

Pengusiran bukan hal mudah, tapi ada sejumlah prosedur yang dapat ditempuh.


Saleh Hidayat
Praktisi hukum
Alumnus Universitas Sebelas Maret
Penulis buku Menjadi Sukabumi

 

Memenangi kasus sengketa lahan di pengadilan, tidak serta merta kemudian dapat memiliki dan mengelola objek tanah yang dimenangkan sesuai keinginan pemenang. Sejumlah beban wajib diselesaikan terlebih dahulu, dan jelas, menurutsertakan persoalan baru yang sama sulitnya dengan proses peradilan sengketa tanah.

Situasi tersebut terjadi pula pada kasus saling klaim antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cibungur dengan keluarga ahli waris Natadipura seluas 630 hektare. Pihak PTPN VIII mengaku bahwa tanah itu milik mereka dengan Nomor Hak Guna Usaha (HGU) 86/88, sedangkan keluarga ahli waris Natadipura memiliki Letter C dan Vervonding di antaranya C 16-C 89 dan C 84.

Proses hukum pun berlangsung. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, dengan hasil memenangkan ahli waris Natadipura. Substansi dan poin penting dari putusan bahwa clear and clean tanah seluas 630 hektare adalah tanah milik adat milik ahli waris Natadipura.

Meski demikian, terhadap permohonan tuntutan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta pembayaran pajak yang dimohonkan oleh para penggugat sebagai ahli waris ditolak karena objek tanah telah dikuasai oleh pihak-pihak lain. Oleh karenanya, pendaftaran SPPT secara keseluruhan harus mempertimbangkan pihak-pihak yang telah menguasai tanah Natadipura.

Penolakan hakim akan tuntutan penerbitan SPPT secara keseluruhan berdasar pada asas bezitter, yakni asas menghormati dan melindungi hak keperdataan pihak-pihak yang saat ini telah menguasai atas sebagian tanah.

Secara tersirat, Majelis Hakim tengah berpesan bahwa objek tanah wajib ditertibkan dan ditata ulang pendaftaran SPPT-nya dengan melibatkan pihak-pihak yang telah menguasai tanah Natadipura.

Ditolaknya tuntutan gugatan penerbitan SPPT dan bayar pajak sebenarnya sangat menguntungkan penggugat, karena beban kewajiban ahli waris menjadi tertunda. Selain itu, ada ruang dan peluang kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk sadar dan melakukan penertiban administrasi terhadap tanah-tanah milik adat yang kini telah dikuasai dan diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. Tanah-tanah itu lantas dikembalikan dan ditempatkan secara benar menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, gugatan-gugatan yang dilayangkan tak lain hanyalah pintu pembuka untuk mengungkap tanah-tanah Natadipura lain dengan total luasan kurang lebih 2000 hektare di Sukabumi. Sebuah ikhtiar tak mudah yang menuntut kehati-hatian sangat.

Tantangan Penguasaan Objek Tanah

Target gugatan pembayaran pajak hendak memperjelas dan mempertegas status tanah bukan tanah negara atau HGU, akan tetapi tanah milik adat, yakni milik ahli waris Natadipura. Setelah pengadilan memenangkan ahli waris Natadipura, tentu saja berisiko tinggi bila seandainya tuntutan gugatan bayar pajak sebesar Rp7 miliar dikabulkan, sedangkan objek tanah masih dikuasai oleh pihak lain.

Di satu sisi, bukan hal gampang mengusir pihak-pihak yang telah menguasai lahan hari ini, sedangkan di sisi lain, kewajiban membayar pajak tetap harus dijalankan karena mematuhi putusan. Lantas siapa yang akan membayarnya?

Untuk membuka karut marut penguasaan objek tanah tersebut diperlukan Laporan Polisi (LP), yakni dokumen tertulis resmi yang dibuat oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengenai pemberitahuan seseorang atau korban bahwa telah, sedang, atau akan terjadi tindak pidana. Laporan Polisi merupakan dasar hukum bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan.

Teknisnya, pengujian harus dilakukan tentang sah-tidaknya atau cacat hukum atau melawan hukum proses menguasai tanah yang dilakukan oleh berbagai pihak melalui upaya hukum pidana. Sungguh urgen peran Laporan Polisi tentang penyerobotan lahan dan atau penggelapan lahan. Setelah itu, dapat dilakukan uji petik atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan atau penggelapan lahan milik Natadipura.

Bila terbukti, ahli waris Natadipura kemudian mengulang kembali proses pengajuan SPPT dan bayar pajak melalui proses jalur birokrasi administrasi murni ke pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Selain itu, mengajukan konversi Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

SPPT dan BPHTB atau PPh waris menjadi syarat mutlak untuk proses konversi Letter C menjadi SHM atau jual beli tanah kepada pihak lain. Dengan begitu, pihak ahli waris Natadipura bisa melakukan jual beli atau kerja sama dengan pihak lain atas pengolahan lahan tersebut.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik