Wakil Ketua Pimpinan Pusat Jaringan Saudagar Muhammadiyah serta alumnus FAI UMS dan Pondok Shabran, Umar Jahidin, dalam sketsa. (Uje Official dengan Gemini AI)
Berbeda Penetapan Hari Raya, Setelah Lebih dari Seperempat Abad : Wakil Ketua Pimpinan Pusat Jaringan Saudagar Muhammadiyah serta alumnus FAI UMS dan Pondok Shabran, Umar Jahidin, dalam sketsa. (Uje Official dengan Gemini AI)
Wakil Ketua Pimpinan Pusat Jaringan Saudagar Muhammadiyah serta alumnus FAI UMS dan Pondok Shabran, Umar Jahidin, dalam sketsa. (Uje Official dengan Gemini AI)

Berbeda Penetapan Hari Raya, Setelah Lebih dari Seperempat Abad

Ibarat wadah berhimpun umat Islam, MUI tidak seharusnya saling menegasikan.


Umar Jahidin
Wakil Ketua Pimpinan Pusat Jaringan Saudagar Muhammadiyah
Alumnus FAI UMS dan Pondok Shabran

 

Beberapa tahun terakhir, publik sempat dihebohkan oleh pernyataan seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mempersoalkan perbedaan penetapan hari raya antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Secara tidak bertanggung jawab, ia memunculkan pernyataan ekstrem hingga narasi ‘menghalalkan darah’ hanya karena perbedaan metode penentuan Hari Raya Idul Fitri. Ucapan tersebut jelas melampaui batas kewarasan publik dan etika keilmuan, hingga berujung pada proses hukum baginya.

Kemarin, polemik serupa kembali mencuat. Kali ini, datang dari seorang tokoh yang memiliki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Kholil Nafis. Dalam pernyataannya, ia mengkritik keputusan Muhammadiyah yang menetapkan Idul Fitri lebih awal dibandingkan pemerintah. Sebuah perbedaan yang sesungguhnya bukan hal baru, bahkan bisa dikatakan sebagai fenomena rutin dalam kehidupan umat Islam di Indonesia.

Persoalannya bukan sekadar perbedaan itu sendiri, melainkan cara menyikapinya. Pernyataan yang mengkategorikan pilihan tersebut sebagai ‘haram’ tentu menimbulkan kegelisahan. Sebab, dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan metode penentuan awal bulan antara hisab dan rukyat telah lama menjadi bagian dari khazanah fiqih yang sah dan diakui.

Pertanyaannya sederhana, namun mendasar, yakni sejak kapan perbedaan ijtihad dalam ranah ibadah yang memiliki dasar metodologis kuat dapat dengan mudah diberi label haram?

Sebagai sebuah lembaga, MUI sejatinya adalah wadah berhimpun berbagai elemen umat Islam. Ia bukan representasi satu mazhab, satu organisasi kemasyarakatan (ormas ), atau satu pendekatan tertentu. Di dalamnya terdapat keberagaman pandangan, latar belakang organisasi, dan metodologi keagamaan. Karena itu, semangat utama yang seharusnya dijaga adalah merangkul; bukan menegasikan.

Dalam konteks ini, keputusan Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan hasil ijtihad yang konsisten dan telah digunakan selama puluhan tahun. Di sisi lain, pemerintah melalui Sidang Isbat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk MUI, menggunakan pendekatan rukyat yang juga memiliki legitimasi syar’i. Keduanya berada dalam koridor yang sama; upaya memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan metode yang diyakini benar.

Ketika salah satu pilihan kemudian dinilai ‘haram’, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar perbedaan metode, tetapi potensi delegitimasi terhadap praktik keagamaan pihak lain. Tentu saja hal ini berbahaya, karena dapat memicu polarisasi di tengah umat.

Belajar dari KNPI

Saya cukup lama bergabung dan menjadi aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Saya berangkat dari organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Tentu saya tidak sedang menyejajarkan MUI dan KNPI, sebab keduanya tidak apple to apple. MUI merupakan wadah berhimpunnya para ulama dari berbagai ormas keagamaan, sementara KNPI merupakan tempat berkumpulnya organisasi kepemudaan dengan latar belakang yang sangat beragam.

Namun, dari sana saya hendak memberi ilustrasi bahwa keberagaman tidak harus berujung pada penegasian. Justru, ia bisa menjadi kekuatan kolektif jika dikelola dengan baik. Dalam KNPI, berbagai organisasi berhimpun tanpa kehilangan identitas masing-masing, tetapi tetap mampu menyatukan langkah dalam aktivitas-aktivitas konstruktif untuk membangun bangsa.

Ada organisasi berbasis keagamaan, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), IMM, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Ada pula yang berbasis nasionalis seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta yang berlatar belakang keluarga besar TNI-Polri seperti Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI).

Menariknya, organisasi-organisasi anak muda tersebut relatif mampu menjaga harmoni. Bahkan saya memiliki pengalaman pribadi, saat terjadi polemik besar SDSB pada tahun 1992. Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) dikenal sebagai undian lotre berhadiah yang dilegalkan pemerintah Orde Baru.

Ketika itu, sebagai Ketua Umum IMM, saya dapat berkolaborasi dan menyatukan gagasan dengan berbagai organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), baik yang berbasis agama, nasionalis, hingga FKPPI untuk bersama-sama menolak kebijakan SDSB.

Sebagai penggagas dan pemimpin demonstrasi yang menolak keras kehadiran SDSB, saya bisa duduk paling depan di mobil KNPI bersama belasan Ketua beragam OKP menuju kantor Parlemen untuk menyampaikan aspirasi penolakan SDSB.

Padahal, secara politik, KNPI dan FKPPI saat itu dikenal lebih dekat dengan kekuasaan. Namun, perbedaan latar belakang tidak menghalangi kebersatuan dalam isu yang dianggap merugikan rakyat. Dalam banyak kasus lain pun, perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah tidak pernah berujung pada saling menegasikan; yang terjadi justru saling menghormati.

Pengalaman ini mungkin sangat kontekstual, karena terjadi di tingkat provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat pada era 1990-an. Masa ketika rezim Orde Baru masih relatif represif. Namun, justru di ruang yang terbatas itu, etika perbedaan tetap terjaga.

Kini, kita hidup di era demokrasi yang jauh lebih terbuka. Indonesia bahkan sering disebut sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, sekaligus negara dengan populasi Muslim terbesar yang terbukti kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi.

Peran Jembatan Dialog

Semasa menjadi mahasiswa pada dekade 1980-an, saat aktif dalam berbagai forum diskusi di Yogyakarta dan Solo, termasuk saat kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, salah satu tokoh intelektual Muslim yang sangat saya kagumi adalah Nurcholish Madjid.

Sosok yang akrab disapa Cak Nur itu berlatar belakang Nahdlatul Ulama dari Jombang, namun banyak berinteraksi dengan lingkungan Yogyakarta yang kental dengan tradisi Muhammadiyah. Bahkan dalam beberapa kesempatan, ia mengakui adanya pengaruh cara berpikir Muhammadiyah dalam perjalanan intelektualnya.

Salah satu gagasan Cak Nur yang sangat membekas pada diri saya adalah pandangannya tentang ‘Islam relatif’. Bahwa Islam yang kita pahami dan praktikkan sehari-hari pada dasarnya adalah hasil penafsiran manusia; yang karena itu bersifat relatif. Sementara kebenaran mutlak tetap berada pada wahyu, yakni Al-Quran.

Dalam konteks ini, perbedaan antara Sunni dan Syiah, atau antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, sejatinya berada dalam ranah interpretasi. Terlebih lagi perbedaan-perbedaan furu’iyah seperti Qunut, jumlah rakaat Tarawih, atau metode penentuan awal bulan Ramadhan dan hari raya, tidak menyentuh aspek fundamental akidah.

Karena itu, menjadi tidak proporsional ketika perbedaan-perbedaan tersebut justru melahirkan sikap saling mengharamkan, apalagi sampai pada tingkat saling mengkafirkan.

Sejarah Islam menunjukkan bahwa perbedaan merupakan keniscayaan. Para ulama sejak era klasik telah memberi teladan bagaimana menyikapi perbedaan dengan lapang dada. Tidak ada saling mengharamkan hanya karena perbedaan ijtihad, terlebih dalam persoalan yang memang terbuka untuk ditafsirkan secara beragam.

Di sinilah pentingnya menjaga etika berfatwa dan berbicara di ruang publik, terutama bagi mereka yang memiliki otoritas dan posisi strategis. Setiap pernyataan tidak hanya mencerminkan pribadi, tetapi juga institusi yang diwakilinya.

MUI, sebagai wadah besar umat Islam Indonesia, memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi perekat, bukan pemecah. Ia harus berdiri di atas semua golongan, menjadi jembatan dialog, serta menjaga harmoni di tengah perbedaan. Perbedaan Idul Fitri bukanlah ancaman. Ia cermin dari kekayaan intelektual Islam. Sikap saling menegasikan, apalagi sampai menghakimi, itulah ancaman yang sesungguhnya.

Sudah saatnya kita kembali pada esensi bahwa persatuan umat tidak dibangun dengan penyeragaman, melainkan dengan saling menghormati dalam perbedaan.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik