Belajar untuk Tak Meremehkan Korupsi di Tingkat Desa :

Belajar untuk Tak Meremehkan Korupsi di Tingkat Desa

Warga sangat mungkin semakin tak memercayai lembaga pemerintahan desa, bila praktik korupsi terus berlangsung.


Tanto Indratmoko
Praktisi Hukum
Ketua YLBH PENUMPAS
Alumnus Twinning Program FH UMS

 

Praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak dapat ditoleransi. Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk para pelaku korupsi di tingkat nasional, tapi juga lingkup terkecil dalam hierarki pemerintahan, yakni pemerintahan desa. Sayangnya, masih banyak dari kita yang cenderung meremehkan praktik korupsi di tingkat desa, karena sekup dan nilainya yang relatif kecil.

Terlebih, di tengah upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan memperkuat tata kelola pemerintahan tingkat desa. Artinya, praktik korupsi hanya akan kontra-produktif dengan jalan perubahan republik ini.

Misalnya, Maret 2026 lalu, sebuah kabar tidak sedap datang dari Kabupaten Klaten. Menindaklanjuti laporan pada Juli 2025, tim audit Inspektorat Kabupaten Klaten telah melaksanakan penugasan terkait dugaan permasalahan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta tanah kas desa di wilayah Desa Bolopleret, Kecamatan Juwiring.

Bila terbukti, perkara itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampasan hak hidup warga miskin. Laporan telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten sejak Juli 2025. Namun, hingga Mei 2026, kepastian hukum belumlah terlihat.

Dugaan pertama adalah keterlibatan oknum Kepala Desa dalam pungutan liar (pungli) dana PKH yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan hasil temuan, terungkap pola sistematis yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) terduga.

Terdapat arahan dari Kepala Desa yang disampaikan dalam forum atau musyawarah yang mewajibkan warga penerima PKH mengambil bantuan di e-Warung milik kerabat Kepala Desa yang berlokasi di rumah Sang Kepala Desa. Tidak hanya itu, warga diwajibkan membeli sembako seharga Rp100 ribu dan menyetorkan uang iuran kepada seseorang.

Tindakan tersebut sebentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata. PKH bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, baik itu pendidikan, kesehatan, dan gizi. Ketika hak ini dipotong atau dipaksa untuk dibelanjakan di tempat tertentu dengan harga yang diatur maka tujuan program tersebut telah dikhianati.

Lebih jauh, hasil audit atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Klaten menguatkan dugaan itu. Terdapat total uang iuran yang diambil dari bantuan PKH kurun waktu 2017 hingga 2024 mencapai angka Rp30 juta-an.

Angka yang mungkin terlihat kecil bagi pejabat, namun bagi warga miskin penerima manfaat, itu merupakan dana kelangsungan hidup. Pungli di sektor bansos adalah kejahatan serius yang menodai rasa keadilan sosial.

Dugaan kejahatan kedua tidak kalah berat, yakni dugaan tindak pidana peralihan tanah kas desa menjadi hak milik pribadi atas nama oknum Kades. Berdasarkan data, terdapat sertifikat hak milik (SHM) yang kini beralih nama menjadi milik pribadi Kades.

Tanah kas desa adalah aset kolektif masyarakat desa yang dikelola untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan warga. Mengubah status tanah desa menjadi milik pribadi jelas tindakan yang melanggar hukum, khususnya terkait tata kelola aset desa.

Tindakan tersebut menunjukkan adanya arogansi kekuasaan, di mana seorang Kepala Desa merasa kebal hukum dan dapat merampas aset publik untuk kepentingan pribadi atau menjadi milik Kades. Tindakan yang tidak hanya merugikan keuangan desa secara materiil, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Abuse of Power

Penanganan perkara yang belum usai hanya akan memberikan dampak negatif lebih luas. Berikut beberapa alasan, mengapa kasus ini harus segera diselesaikan.

Pertama, kepastian hukum dan keadilan substansial. Sejak dilaporkan, masyarakat menunggu kepastian hukum. Keadilan tidak bisa disubstitusi dengan janji. Keadilan substansial di mana pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan korban mendapatkan haknya kembali harus diwujudkan.

Kedua, pemenuhan asas keadilan bagi korban dan masyarakat. Warga Desa Bolopleret kini berada dalam posisi rentan. Ketakutan akan intimidasi mungkin terjadi. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan bahwa warga tidak takut melapor dan mendapatkan perlindungan.

Ketiga, bukti yang cukup dan hasil audit inspektorat. Temuan Inspektorat Kabupaten Klaten adalah bukti petunjuk yang sangat kuat. Adanya bukti aliran dana pungli dan peralihan tanah kas desa adalah alat bukti yang lebih dari cukup.

Keempat, efek jera (deterrent effect). Dengan penindakan tegas akan memberikan pesan kuat bahwa hukum tidak menoleransi korupsi sekecil apa pun.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) tidaklah dibenarkan. Kepala Desa dipilih warga untuk melayani, bukan justru mengabaikan hak rakyat, atau bahkan berperilaku koruptif.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik