Para pimpinan Pemerintah Desa Sumberejo, Klaten Selatan, dalam sebuah acara konsolidasi. (Sutodinaman)
Assessment SDM Desa, Seberapa Perlukah? : Para pimpinan Pemerintah Desa Sumberejo, Klaten Selatan, dalam sebuah acara konsolidasi. (Sutodinaman)
Para pimpinan Pemerintah Desa Sumberejo, Klaten Selatan, dalam sebuah acara konsolidasi. (Sutodinaman)

Assessment SDM Desa, Seberapa Perlukah?

Sumber daya desa yang melimpah akan dapat dioptimalkan bila dikelola oleh tangan-tangan kompeten.


Etik Rahmawati
Psikolog. Asesor. Alumnus UMS. Founder Insanesia Library. Tinggal di Kota Klaten.

Menurut undang-undang, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga penyelenggara pemerintah terkecil ini dipimpin oleh Kepala Desa serta dibantu para Perangkat Desa.

Dalam Pemerintah Desa terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggotanya, penduduk desa berdasarkan keterwakilan. Pemerintah Desa memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

Selain menerapkan aturan, Pemerintah Desa memiliki kemandirian dalam mengelola kekayaan, dengan adanya badan usaha yang penyertaan modal dan pengelolaan usahanya dilakukan oleh desa itu sendiri, atau yang disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pengelolaan sumber daya alam, seperti hasil pertanian, pemukiman, pusat kegiatan ekonomi, pelayanan sosial, pelayanan jasa pemerintah atau yang disebut dengan kawasan perdesaan diatur secara mandiri oleh Pemerintah Desa.

Aset desa yang berasal dari sumber kekayaan asli desa secara mandiri masuk dalam perencanaan anggaran belanja desa, baik itu pembelian maupun perolehan dari pihak lain yang sah. Hal tersebut tidak bisa dipisahkan dari keuangan desa yang dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Desa, baik itu keuangan yang berasal dari anggaran pemerintah pusat, maupun hasil dari badan usaha yang dimiliki.

Kemandirian lain yang diamanatkan undang-undang, yakni peningkatan pembangunan desa, di mana manfaatnya harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan non-fisik berupa pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya, pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Caranya, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, mengajarkan sikap dan perilaku, kemampuan, serta kesadaran, juga memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Desa memperoleh hak istimewa dalam mengurus daerah teritorial dan masyarakatnya secara langsung. Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

Sebagai garda depan pelayanan dan penyelenggara pemerintah, Pemerintah Desa telah mampu menampilkan wajah bangsa yang sebenarnya. Oleh karena itu, semua aparat desa dituntut untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan yang mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintah secara tertib, terbuka, profesional, proporsional, akuntabel, efektif-efisien, dan partisipatif.

Menemukan SDM Desa yang Tepat

Dilihat dari fungsi dan kedudukannya, tidak dipungkiri bahwa desa adalah bagian terpenting dari suatu wilayah yang ada dalam sebuah negara. Kepala Desa diangkat bukan dari partai politik, bukan pula Aparatur Sipil Negara (ASN), berbeda dengan Camat, Bupati, dan jabatan di atasnya.

Sumber daya yang dimiliki pun dikelola sendiri. Masyarakat desa melakukan interaksi maupun dialog secara langsung tanpa protokoler dengan pimpinan pemeritahannya. Hal ini merupakan hak privilege untuk masyarakat yang berada di wilayah desa.

Kewenangan dalam mengelola pemerintahan diberikan oleh negara. Desa memiliki aparaturnya sendiri dan badan legislatif yang ditunjuk mewakili masing-masing wilayah. Desa memiliki kewenangan dalam mengelola aset kekayaan yang dimilikinya sendiri. Bahkan Desa ‘diguyur’ dana APBN dalam kisaran Rp1 miliar per tahun. Dana desa tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan fungsinya untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan desa.

Selain itu, jika BUMDes berhasil dikelola dengan baik, kekayaan Desa menjadi semakin banyak. Dengan kekayaan tersebut, desa dapat memiliki berbagai fasilitas, termasuk pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat yang semakin cepat, karena adanya kemampuan dalam membeli teknologi.

Begitupun dengan sumber daya alam yang semakin dapat dikelola desa sebagai aset produktif, karena tersedianya modal dan sarana. Desa juga mampu secara maksimal melakukan pemberdayaan masyarakat, karena adanya peningkatan SDM dan pengembangan organisasi secara profesional, layaknya sebuah perusahaan elite besar.

Dengan kewenangan yang diberikan, desa tidak mustahil desa menjadi mandiri, terutama secara ekonomi. Desa dapat memiliki segalanya. Sumber daya alam melimpah, atau setidaknya belum tergali. Sumber daya manusia ada, karena wilayah desa sudah diatur per jumlah penduduk yang dimiliki. Infrastruktur penopang sehari-hari, seperti pasar, sekolah, jalan, ladang, sawah, gedung, dan lainnya sudah tersedia.

Lantas bagaimana dengan manusia desa sebagai mesin penggerak? Apakah bisa berjalan sesuai fungsinya?

Meminjam istilah industri organisasi, betapa penting the right man on the right job. Sebuah cara yang tepat untuk mendayagunakan semua aset ada, baik SDA maupun SDM. Kepala Desa dan aparaturnya berisi orang-orang kompeten. Masyarakat yang beragam pun mampu memberdayakan diri dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitarnya.

Sustainable Development Goals (SDGs) yang digaungkan kemana-mana itu dapat segera tercapai dengan cepat dan efisien. Memang benar bahwa ada baiknya, atau bahkan keharusan, sebuah urusan diserahkan kepada ahlinya. Sungguh penting assessment SDM Desa. Bagaimana dengan desa Anda?


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik