Sumbangsih Tata Ruang Agraria Nasional Berbekal Keilmuan Kampus Pabelan :

Sumbangsih Tata Ruang Agraria Nasional Berbekal Keilmuan Kampus Pabelan

Ilmu geografi menjaga kita dari penerbitan sertifikat tanah di lokasi-lokasi yang secara ekologis berbahaya.


Tri Harjanto
Alumnus Fakultas Geografi UMS 1999
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima NTB

 

Sebuah bentang alam selalu menampilkan hamparan tanah, lekuk perbukitan, atau aliran sungai yang bermakna. Bagi seorang geograf, setiap jengkal ruang adalah sebuah manuskrip hidup yang menyimpan dinamika interaksi antara manusia dengan lingkungannya.

Ketika saya pertama kali melangkah masuk ke koridor kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Jalan Ahmad Yani, Pabelan, puluhan tahun lalu, tujuan saya melampaui sekadar mengejar gelar akademik. Di lembaga itulah, di bawah bimbingan para dosen dan ekosistem intelektual Fakultas Geografi UMS, fondasi berpikir spasial (spatial thinking) saya dibentuk, ditempa, dan diuji.

Keilmuan geografi dari UMS mengajarkan pemahaman mendalam tentang tata ruang yang melintasi ingatan nama pulau atau batas administrasi wilayah. Kampus Pabelan menanamkan kesadaran mendalam bahwa ruang sebentuk entitas yang dinamis, politis, sosial, sekaligus sakral karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Landasan teoretis, metodologis, dan etis yang saya timba di Solo itulah yang hari ini menjadi bekal serta pegangan utama saya ketika dipercaya mengemban amanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Amanah mulia bermula dari tanah berbukit di Kabupaten Dompu hingga wilayah pesisir Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tulisan ini merupakan peletakan batu pertama dari rangkaian pemikiran saya. Sebuah manifesto mengenai bagaimana sains geografi yang lahir dari rahim UMS mengejawantah menjadi kebijakan tata ruang dan reforma agraria yang berkeadilan di tingkat nasional.

Manifestasi Teori Spasial Pabelan dalam Implementasi Teritori Agraria

Banyak orang yang berasumsi bahwa urusan pertanahan di BPN sepenuhnya terbatas pada urusan hukum, administrasi surat-menyurat, dan sengketa batas legalitas. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akar dari setiap jengkal tanah yang bersertifikat adalah realitas spasial. Di sinilah letak keunggulan komparatif lulusan Geografi UMS.

Sejak semester pertama, kami diarahkan untuk memahami bumi melalui tiga pendekatan utama. Kerangka analitis ini meliputi pendekatan keruangan (spatial approach), pendekatan kelingkungan (ecological approach), dan pendekatan kompleks wilayah (regional complex approach).

Ketika mempelajari geomorfologi, kartografi, hingga penginderaan jauh (remote sensing) di laboratorium UMS, kami dilatih untuk mendeteksi unsur-unsur yang tersembunyi dari pandangan awam. Kami diajarkan bagaimana membaca struktur tanah, memprediksi kerawanan bencana, hingga menganalisis kesesuaian lahan untuk permukiman maupun pertanian.

Pengalaman-pengalaman praktis saat Kuliah Kerja Lapangan (KKL) turut mengasah kepekaan ruang (spatial awareness) kami. Rutinitas akademik lapangan meliputi pendakian lereng-lereng gunung, menyusuri daerah aliran sungai (DAS) di Bengawan Solo, hingga memetakan penggunaan lahan permukiman perkotaan.

Lebih dari sekadar keterampilan teknis pencitraan satelit atau pengoperasian Sistem Informasi Geografis (SIG), UMS sebagai institusi pendidikan tinggi Muhammadiyah menyuntikkan nilai luhur yang luar biasa, yaitu etika lingkungan dan keberpihakan pada kemanusiaan. Kami diajarkan bahwa memetakan ruang merupakan tindakan yang melampaui penarikan garis batas di atas kertas kalkir atau layar komputer.

Lebih dari itu, aktivitas pemetaan berarti sedang menetapkan takdir ruang hidup sebuah komunitas. Garis yang keliru ditarik berisiko mengancam akses petani terhadap air, atau menggeser ruang hidup masyarakat adat.

Pemikiran humanis-spasial menjadi modal spiritual utama saya saat memasuki dunia birokrasi pertanahan. Sebuah ekosistem kerja yang sarat dengan tekanan kepentingan ekonomi dan politik.

Saat pertama kali bertugas di lingkungan Kementerian ATR/BPN, saya menyadari bahwa tantangan terbesar birokrasi pertanahan modern adalah menjembatani antara regulasi hukum formal dengan realitas fisik bumi. Hukum pertanahan sering kali bersifat kaku dan tekstual, sementara bumi bersifat dinamis dan konteks lapangan selalu berubah. Ilmu geografi pun dapat menjadi jembatan pembuka jalan.

Ketika saya diamanahi memimpin Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, dan kemudian melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Kabupaten Bima, NTB, setiap keputusan yang saya ambil selalu mengacu pada lembar-lembar analisis spasial. Metode saintifik pertanahan seluruhnya saya pelajari di Kampus Pabelan.

Wilayah Bima dan Dompu memiliki karakteristik geografis yang unik sekaligus menantang. Kawasan timur NTB merupakan perpaduan antara dataran rendah pesisir, lembah pertanian intensif, hingga perbukitan berlereng curam yang rentan terhadap degradasi lingkungan.

Sebagai contoh, dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seorang Kepala Kantor Pertanahan yang berlatar belakang hukum murni cenderung terfokus pada kelengkapan berkas yuridis seperti KTP, Kartu Keluarga, dan alas hak lama. Namun, sebagai seorang geograf, saya melihat PTSL sebagai proses pembungkusan yuridis atas realitas spasial.

Sebelum berkas yuridis diperiksa, kepastian batas harus tegak terlebih dahulu. Apakah plot bidang tanah berada di luar kawasan hutan? Apakah posisinya bebas dari tumpang tindih dengan sempadan sungai atau pantai? Apakah topografinya aman dari ancaman longsor?

Kemampuan melakukan overlay data, menganalisis foto udara, serta membaca koordinat geografis dengan presisi tinggi terbukti sangat krusial. Aktivitas laboratorium yang dulu menjadi menu makanan sehari-hari di kampus UMS membuat saya dan jajaran mampu melakukan akselerasi sertifikasi tanah dengan tetap mematuhi rambu-rambu kelestarian alam.

Ilmu geografi menjaga kita dari keputusan menerbitkan sertifikat tanah di lokasi-lokasi yang secara ekologis berbahaya atau justru melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Integrasi Sains Geografi Modern dalam Menjawab Tantangan Keadilan Agraria

Kementerian ATR/BPN saat ini sedang berada dalam arus besar transformasi digital. Kita sedang bergerak menuju era Satu Peta (One Map Policy) dan sertifikat elektronik. Pada titik krusial inilah, sinergi antara alumni perguruan tinggi seperti UMS dengan institusi negara menjadi sangat mutakhir.

Teknologi penginderaan jauh modern, penggunaan drone untuk pendaftaran tanah partisipatif, serta pemanfaatan big data berbasis spasial memerlukan operator dan pembuat kebijakan yang paham esensi ruang.

Alumni Geografi UMS dididik untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pengenalan software-software pemetaan digital mutakhir oleh kampus pada zamannya merupakan bentuk investasi jangka panjang.

Hari ini, ketika BPN mengintegrasikan aplikasi Sentuh Tanahku atau sistem Bhumi V.2, logika berpikir spasial yang ditanamkan para dosen terbukti sangat kompatibel. Kita melihat titik koordinat sebagai jangkar kepastian hukum yang nyata untuk melindungi hak milik warga negara.

Lebih jauh dari itu, keilmuan geografi mengarahkan birokrat pertanahan untuk berpikir makro dan visioner. Masalah agraria di Indonesia berakar pada isu mal-distribusi dan ketidaksesuaian tata guna lahan. Di sinilah konsep Land Use Planning (Perencanaan Tata Guna Lahan) yang matang menjadi krusial.

Melalui pendekatan geografi, kita dapat merancang kebijakan penataan aset (redistribusi tanah) yang linear dengan penataan akses (pemberdayaan ekonomi). Lulusan UMS dibekali insting untuk melihat potensi lokal berdasarkan bentang lahan (land capability classification).

Dengan begitu, tanah yang dilegalkan melalui program reforma agraria benar-benar menjadi lahan yang produktif dan menyejahterakan rakyat, sekaligus meminimalkan keberadaan tanah telantar.

Menuliskan kembali memori akademis di UMS merupakan sebuah upaya reorientasi nilai yang melampaui romantisme masa kuliah. Di tengah dinamika jabatan dan kompleksitas masalah pertanahan di lapangan, yang mencakup mafia tanah hingga tumpang tindih regulasi sektoral, kembali mengingat prinsip dasar ilmu geografi adalah cara saya menjaga integritas.

Sains geografi mengajarkan keadilan sejak dalam pikiran. Ruang yang terbatas di bumi ini harus dibagi secara adil untuk fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologis. Keseimbangan ketiga fungsi harus dijaga agar terhindar dari potensi bencana ruang, baik berupa bencana alam maupun bencana sosial-konflik agraria.

Melalui catatan reflektif yang tayang di Surakarta Daily ini, saya hendak menegaskan tekad bahwa pengabdian saya di Kementerian ATR/BPN adalah perpanjangan tangan dari amanah ilmiah yang saya terima dari Almamater Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Di mana pun bumi dipijak, di sanalah ilmu geografi ditegakkan. Dari Solo belajar teorinya, di seluruh pelosok Nusantara mewujudkan bakti demi mewujudkan keadilan agraria dan kelestarian tata ruang Indonesia.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik