Siti Kasiyati: Perguruan Tinggi Harus Bebas dari Kekerasan Seksual
/ Surakartan
Perguruan tinggi diwajibkan membangun ekosistem kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
GAMPING, Sleman | Tingginya angka kekerasan seksual setiap tahunnya, termasuk di lingkup perguruan tinggi, membuat banyak pihak prihatin. Perguruan tinggi sebagai wadah penggemblengan generasi penerus yang diharapkan dapat meneruskan estafet kepemimpinan nasional telah seharusnya terbebas dari praktik kekerasan seksual.
“Perguruan tinggi harus bebas dari kekerasan seksual. Kampus juga harus menjadi teladan praktik baik dalam pelayanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Hukum dan HAM (LBH MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, Siti Kasiyati.
Pada Jumat (24/4/2026), dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta itu hadir sebagai pembicara dalam Workshop SOP Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang digelar Program INKLUSI ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, di Kampus Terpadu UNISA Yogyakarta.
Menurutnya, Indonesia masih dihadapkan pada problem kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2025, terdapat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan yang dilaporkan atau meningkat sebesar 14,07 persen dari tahun sebelumnya.
Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual dengan 22.848 kasus, dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) menjadi kategori paling dominan yang mencerminkan peningkatan kekerasan berbasis digital seiring intensitas penggunaan teknologi informasi dan media sosial.
“Angka kekerasan terhadap perempuan bisa jadi lebih banyak dari jumlah ini atau seperti fenomena gunung es karena tidak semua korban berani dan berdaya untuk melaporkan sehingga tidak semua kasus terdata. Untuk itu, diperlukan penguatan layanan tersebut agar performa terus meningkat, mengingat tingginya angka kekerasan di Indonesia,” ucap Siti.
Mayoritas korban, sambungnya, yakni para perempuan usia produktif; paling banyak pada kelompok usia 18–24 tahun. Sementara usia pelaku juga menunjukkan pola serupa, yaitu mayoritas berusia 18–24 tahun dengan jumlah 861 pelaku. Data-data tersebut menunjukkan kerentanan anak muda, baik sebagai korban maupun pelaku, serta ranah dunia digital termasuk media sosial sebagai ruang yang tidak sepenuhnya aman.
“Kekerasan seksual tidak sedikit justru terjadi di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan, padahal dua tempat tersebut diharapkan menjadi wadah untuk menumbuhkan nilai-nilai utama nirkekerasan,” tutur Anggota Divisi Pelayanan Hukum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Aisyiyah.
Peran Strategis Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi berperan strategis dalam mencegah dan menangani aksi kekerasan seksual. Beberapa regulasi menjadi landasan kebijakan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang merupakan aturan turunan penting dari UU TPKS yang berlaku secara nasional, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Permendikbusristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Sementara itu, Aisyiyah mengelola pos bantuan hukum (posbakum), paralegal komunitas, dan perguruan tinggi yang memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan juga menjadi bagian dari fokus isu dan kerja Aisyiyah di berbagai tingkatan.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan khususnya kekerasan seksual di perguruan tinggi dibutuhkan SOP layanan atau pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan yang juga menjadi mandat dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Program Inklusi ‘Aisyiyah bekerjasama dengan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta bermaksud mengadakan mengadakan
“Oleh karenanya, setiap saat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi wajib ditingkatkan, mengingat kasus kekerasan seksual yang masih tinggi, terutama di perguruan tinggi,” tandas Siti Kasiyati.
Narasumber Kompeten
Workshop SOP Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menghadirkan para narasumber kompeten. Acara juga dihadiri delegasi berbagai pemangku kepentingan, seperti Majelis Dikti PP Aisyiyah, Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Unisa Yogyakarta, serta mahasiswa peergroup UNISA Yogyakarta.
Narasumber pertama, membahas ‘Kebijakan dan Mekanisme Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual’. Topik ini disampaikan oleh perwakilan Unite Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelahnya, narasumber kedua menyajikan ‘Praktik Baik SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Implementasinya dengan Perspektif GEDSI’. Topik tersebut dibawakan oleh Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Gadjah Mada.
Narasumber ketiga menyuguhkan ‘Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual’. Topik itu diampu oleh perwakilan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Aisyiyah dan Posbakum Aisyiyah, Siti Kasiyati.
