Pelatihan Sertifikasi Mediator kerja sama APSI dan PW Aisyiyah Jawa Tengah di Edutorium UMS, Sabtu (31/1/2026). (LBH MHH PWA Jawa Tengah)
Kolaborasi APSI dan PW Aisyiyah Lahirkan Arsitek Perdamaian : Pelatihan Sertifikasi Mediator kerja sama APSI dan PW Aisyiyah Jawa Tengah di Edutorium UMS, Sabtu (31/1/2026). (LBH MHH PWA Jawa Tengah)
Pelatihan Sertifikasi Mediator kerja sama APSI dan PW Aisyiyah Jawa Tengah di Edutorium UMS, Sabtu (31/1/2026). (LBH MHH PWA Jawa Tengah)

Kolaborasi APSI dan PW Aisyiyah Lahirkan Arsitek Perdamaian

Pelatihan mencetak mediator non-hakim profesional yang kompeten untuk berpraktik di dalam maupun luar pengadilan.


EDUTORIUM, UMS | Seiring kebijakan Mahkamah Agung dalam mengedepankan jalur mediasi sebagai penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan berkeadilan, kebutuhan akan personel mediator pun terus meningkat.

Demi menjawab kebutuhan tersebut, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI) bekerja sama dengan Majelis Tabligh dan Ketarjihan serta LBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah secara resmi menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator.

Pelatihan yang digelar pada Sabtu (31/1/2026) di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini bertujuan mencetak mediator non-hakim profesional yang kompeten untuk berpraktik di dalam maupun luar pengadilan. Sejumlah peserta yang turut dalam pelatihan berlatar belakang praktisi hukum, akademisi, serta anggota Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah.

Ketua LBH MHH PW Aisyiyah Jawa Tengah, Siti Kasiyati, menjelaskan bahwa Pelatihan Sertifikasi Mediator merupakan bentuk komitmen APSI dalam mengembangkan kompetensi praktisi hukum syariah.

“Mediator bukan sekadar penengah, melainkan arsitek perdamaian. Melalui sertifikasi ini, penyelenggara memastikan, para lulusan memiliki kapasitas yang diakui secara nasional sesuai standar Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi APSI dengan PW Aisyiyah Jawa Tengah juga memberikan dimensi baru dalam pelatihan. Kehadiran LBH MHH PW Aisyiyah Jawa Tengah serta Majelis Tabligh dan Ketarjihan memastikan bahwa pendekatan mediasi yang diajarkan tidak hanya berbasis aspek hukum teknis, tetapi juga menyentuh aspek nilai-nilai moral, keluarga, dan pemberdayaan perempuan.

“Kami memperkuat keadilan restoratif. Strategi penyelesaian sengketa tidak melulu berbasis aspek hukum teknis,” ucap dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta itu.

Selama pelatihan, sambungnya, para peserta mendapatkan materi komprehensif berupa kurikulum berbasis kompetensi. Pertama, Hukum Acara Mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Kedua, psikologi konflik, yakni teknik komunikasi efektif dan negosiasi berbasis kepentingan.

Ketiga, etika profesi untuk menjaga netralitas dan kerahasiaan (confidentiality) para pihak yang bersengketa. Keempat, simulasi kasus, berupa praktik langsung penanganan sengketa perdata, ekonomi syariah, dan hubungan industrial.

Perlindungan Bisnis

Pelatihan Sertifikasi Mediator berhubungan erat pula dengan upaya perlindungan bisnis. Dalam perspektif hukum modern, mediator memegang peranan kunci, sejalan dengan perlindungan bisnis.

“Penyelesaian sengketa melalui mediasi menjamin kerahasiaan informasi bisnis sensitif yang sering kali tidak bisa dijamin dalam persidangan terbuka. Hal ini menjadi salah satu keunggulan utama bagi mediator lulusan kami dalam menangani sengketa bisnis dan kepentingan korporasi,” lanjut Siti Kasiyati.

Dengan adanya pelatihan tersebut diharapkan tingkat keberhasilan perdamaian di pengadilan, khususnya di wilayah Jawa Tengah, dapat meningkat secara signifikan, melalui tangan-tangan mediator yang tersertifikasi dan berintegritas.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik